Pelaku tidak dikenakan UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga karena statusnya hanya suami siri korban, kata polisi.
Penyidik Polsek Cengkareng menginterogasi RJ pelaku penganiayaan terhadap istrinya di Mapolsek Cengkareng, Jakarta Barat, Rabu . Jakarta - Polsek Cengkareng Jakarta Barat menyebut kasus RJ yang menganiaya istri sirinya FK , karena masalah lauk ikan asin, masuk dalam ranah pidana penganiayaan.
"Statusnya dia masih nikah siri, akhirnya kita kenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Agung di Jakarta, Rabu.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kasus DBD di Karimun Didominasi Anak-anak, dalam 3 Hari Bertambah 19 Kasus, 1 MeninggalDBD harus diwaspadai, di Karimun, peningkatan kasus DBD dalam tiga hari belakangan ini bertambah 19 orang, 1 meninggal.
Read more »
Rincian Kasus dan Riwayat Penambahan 28 Kasus Baru Covid-19 di DIY Hari Ini - Tribun JogjaRincian Kasus dan Riwayat Penambahan 28 Kasus Baru Covid-19 di DIY Hari Ini via tribunjogja matalokalmenjangkauindonesia
Read more »
Kasus Suami Jual Istri di Cianjur, Diajari Teman Pakai Aplikasi untuk Jalankan Prostitusi OnlineSetelah diajari teman, tersangka EY (48) mulai menjajakan istrinya dengan memajang foto-foto korban di aplikasi perpesanan.
Read more »
4 Tahun Terakhir Ini Ada 2 Kasus Suami Jual Istri Asal CianjurP2TP2A Kabupaten Cianjur mencatat kasus suami jual istri untuk prostitusi bukan yang pertama. Beberapa tahun lalu terjadi hal serupa, bahkan korban dijual ke luar negeri. ProstitusiOnline Cianjur
Read more »
Lebanon Masuk Tahap Kritis Lonjakan Kasus Covid-19 |Republika OnlinePenularan Covid-19 mengancam karena Lebanon cabut pembatasan sosial.
Read more »