Penyidik Kejaksaan Agung diminta untuk segera menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi Jiwasraya setelah eksepsi dua terdakwa ditolak Pengadilan Tipikor.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, telah menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan setelah membaca secara seksama surat dakwaan pada pokoknya masing-masing pihak dalam perkara tersebut telah diuraikan perbuatan secara lengkap dan jelas.Dengan putusan hakim tersebut, sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara.
“Tugas jaksa sudah seperempat langkah lah, tiga perempatnya untuk pembuktian nanti, dan terdakwa juga kan berhak mendatangkan saksi meringankan, atau saksi ahli juga untuk meringankan.” Ujarnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kejakgung Belum Temukan Tersangka Baru di Kasus Jiwasraya |Republika OnlineKejagung mengatakan belum ada tersangka baru di kasus Jiwasraya.
Read more »
Penghitungan Sementara, Aset yang Disita Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya Senilai Rp 17 TriliunKejagung menyita aset terdakwa kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang berdasarkan penghitungan sementara senilai Rp 17 triliun.
Read more »
Kasus Jiwasraya, Benny Tjokro Tuding BPK Lindungi Grup BakrieDirektur PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro menuding Badan Pemeriksa Keuangan melindungi Grup Bakrie dalam skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Read more »
Kasus Covid-19 Jakarta Tembus 10 Ribu KasusPemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta menyampaikan perkembangan terkini per 23 Juni 2020.
Read more »