Banyak pihak menilai bantuan yang diberikan kepada masyarakat melalui program Kartu Prakerja tak efisien dan berisiko hanya menjadi pemborosan anggaran | Money
Pandemik virus corona telah membuat aktivitas perekonomian di beberapa sektor terhenti. Hal tersebut turut berdampak pada pekerja. Kementerian Ketenagakerjaan pun menyampaikan, berdasarkan data terkini, sekitar 2,8 juta pekerja telah terdampak pandemik virus corona, baik mereka yang dirumahkan dengan pemangkasan upah atau tak diberi upah sama sekali, atau bahkan mengalami pemutusan hubungan kerja .
Secara lebih rinci dia memaparkan, berdasarkan catatan Kemenaker dari asosiasi dunia usaha dan industri, jumlah pekerja formal yang terkena PHK mencapai 212.394 orang. Sementara itu, sebanyak 1,2 juta pekerja dirumahkan, dengan kondisi bisa saja tidak diberi upah sama sekali oleh perusahaan, atau upahnya dipangkas.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Alasan Ekonom Bhima Yudhistira Tantang Debat Stafsus Jokowi Soal Kartu PrakerjaEkonom muda Indef Bhima Yudhistira menantang debat Staf Khusus Presiden sekaligus Bos Ruangguru Adamas Belva Syah Devara.
Read more »
Besok, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang II DibukaPemerintah akan mulai membuka pendaftaran Kartu Prakerja gelombang II mulai Senin besok, 20 April 2020 | Money
Read more »
DPR RI Soroti Lembaga Pelatihan Mitra Program Kartu Prakerja |Republika OnlineDisinyalir pelatihan yang diberikan tidak jauh berbeda dengan apa yang ada di medsos.
Read more »
Siap-siap, Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang Dua Dibuka BesokGelombang kedua pendaftaran Kartu Prakerja dibuka sejak Senin 20 April pukul 08:00 WIB sampai dengan Kamis, 23 April pukul 16:00 WIB.
Read more »
Sejumlah Legislator Minta Pemerintah Beri Penjelasan Terkait Polemik Kartu PrakerjaSejumlah legislator menyampaikan harapannya agar Pemerintah segera mengambil langkah untuk mengatasi polemik yang muncul terkait Kartu Prakerja.
Read more »