Dalam waktu dua pekan, Kejari akan menyerahkan Vanessa untuk disidang.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan tahanan kota yang diajukan oleh penasihat hukum Vanessa Angel akhirnya dikabulkan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Kamis . Dengan demikian, Vanessa Angel tidak akan dikurung di rumah tahanan. Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin mengatakan, alasan kejaksaan memberikan status tahanan kota mengingat kondisi Vanessa Angel memiliki bayi yang masih harus menyusui.
Edwin menerangkan, meskipun Vanessa Angel tidak ditahan di rumah tahanan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara Vanessa ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk bisa segera disidang. Sementara, Vanessa Angel yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sambil menggendong bayi pertamanya didampingi suami dan penasihat hukumnya mengaku berterima kasih bisa berstatus tahanan kota.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Neil Young Tuntut Trump karena Pakai Lagu untuk KampanyeMusisi senior Neil Young menuntut Presiden AS, Donald Trump, karena menggunakan lagu karyanya untuk kampanye tanpa izin.
Read more »
Korban Serahkan Harta karena Anak Ditodong Pistol |Republika OnlineKorban perampokan di Ciracas menyerahkan ratusan juta rupiah kepada komplotan.
Read more »
WN Rusia Dideportasi karena Buka Klinik Kecantikan di Bali |Republika OnlineWN Rusia ini dianggap melanggar UU Keimigrasian dan dicekal selama enam bulan.
Read more »
Korban serahkan harta ratusan juta rupiah karena anak ditodong pistolKorban perampokan di Ciracas, Jakarta Timur, menyerahkan harta senilai ratusan juta rupiah kepada komplotan perampok setelah sang anak yang masih balita ditodong pistol.
Read more »
Wanita Ini Terpaksa Melahirkan di Kamar Mandi karena Bidan Takut Tertular Covid-19Fitria Rohmatika (26), warga Desa Sumbergondo, RT 5/RW 1, Kota Batu, Jawa Timur, melahirkan di dalam kamar mandi sendirian tanpa bantuan bidan.
Read more »