Arifin menegaskan DKI tidak berniat mengejar pendapatan dari sanksi tersebut.
Liputan6.com, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta mencatat, besaran denda akibat pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah atau di atas Rp 500 juta.
Pelanggaran-pelanggaran tersebut, seperti tidak memakai masker, perusahaan yang tetap beroperasi padahal bukan 11 sektor yang diizinkan, kemudian mengadakan acara yang mengumpulkan orang dan sebagainya "Kalau untuk berdasarkan kategori pelanggarnya, tempat usaha ada 3.748 tempat, pabrik ada 17, kantor 32 dan perorangan ada 10.986," katanya seperti dikutip Antara.
"Jadi jangan sampai nanti seolah-olah Satpol PP mengejar penerimaan daerah dari denda," tutur Arifin.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Denda Akibat Pelanggaran PSBB Jakarta Capai Setengah Miliar |Republika OnlineSatpol PP mengumpulkan setengah miliar dari pembayaran denda akibat pelanggaran PSBB.
Read more »
Denda akibat pelanggaran PSBB di Jakarta capai setengah miliarKepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menjelaskan nilai denda senilai Rp599.850.000 sampai Jumat (29/5) itu berdasarkan Pergub No. 41/2020. PSBB PSBBJakarta denda sanksi
Read more »
Denda Pelanggaran PSBB di Jakarta Mencapai Lebih dari Setengah MiliarDenda PSBB di DKI Jakarta hingga saat ini mencapai lebih dari setengah miliar rupiah.
Read more »
Moskow Revisi Jumlah Kematian Akibat Covid-19 |Republika OnlineJumlah kematian yang sebenarnya adalah 1.561 bukan 639 seperti yang diumumkan
Read more »
Satpol PP Kumpulkan Denda Jutaan Rupiah dari PKL di BKT |Republika OnlineSatpol PP Jaktim kumpulkan denda jutaan rupiah dari PKL di BKT
Read more »
Satpol PP Kumpulkan Denda Razia di Pasar Malam BKT, Ini JumlahnyaSebanyak 69 lapak PKL di Pasar Malam BKT Jakarta Timur ditutup paksa karena mereka tidak menghiraukan peringatan PSBB tahap ketiga.
Read more »