“JPU masih menyatakan upaya hukum banding karena putusan belum sesuai harapan JPU,” kata Ali.
Diketahui, majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis kedua terdakwa itu 4 tahun penjara dan denda masing-masing Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.Majelis hakim juga menilai Raden Priyono dan Djoko Harsono terbukti bersalah melakukan korupsi dalam perkara yang sama.JPU sebelumnya juga menuntut kedua terdakwa membayar denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Sebagai informasi, berkas untuk Honggo yang kini masih buron terpisah dengan berkas perkara untuk dua terdakwa lainnya. Karena masih buron, eksekusi untuk hukuman badan terhadap Honggo belum dapat dilaksanakan. Kejagung serta sejumlah instansi terkait lainnya masih berupaya mengejar Honggo.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemkot Pekanbaru Lapor Polisi soal Pencurian 8,8 KM Kabel JPUPemkot Pekanbaru melaporkan dugaan pencurian kabel lampu JPU dengan panjang total sekitar 8,8 kilometer pada April-Mei 2020 ke polisi.
Read more »
Kejagung Eksekusi Uang Tunai Rp 97 M di Kasus Honggo, Disetor ke Kas NegaraKejagung melakukan eksekusi barang bukti terhadap terpidana kasus korupsi kondensat, Honggo Wendarto. Kejagung mengeksekusi kilang minyak dan uang senilai Rp 97 miliar untuk diserahkan ke kas negara. HonggoWendarto
Read more »
Kasus Pencucian Uang, Dua Putra Mantan Presiden Panama DitangkapDua putra mantan Presiden Panama Ricardo Martinelli, Ricardo dan Luis Enrique ditagkap saat akan terbang ke Guatemala
Read more »
Kapal Nelayan Tenggelam di Kupang, Kemenhub Kerahkan Kapal |Republika OnlineTotal 28 orang yang berada di atas kapal, sebanyak dua orang meninggal dunia.
Read more »