“Presiden menghargai dan menghormati putusan PTUN yang bersangkutan, dan memutuskan tidak banding,” kata Dini Purwono, Jumat (7/8/2020).
Karena itu, lanjut Dini Purwono, Presiden Jokowi akan menerbitkan keputusan pencabutan Keputusan Presiden tentang pemberhentian Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU sebagai tindak lanjut putusan PTUN.
Presiden juga mempertimbangkan, lanjut Dini, bahwa PTUN sudah memeriksa substansi perkara termasuk putusan DKPP terhadap Evi Novida Ginting. Kemudian PTUN memutuskan untuk membatalkan pemberhentian itu. Menyusul telah ada putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara melalui Putusan Nomor 82/G/2020/PTUN.JKT yang memerintahkan Presiden Jokowi menunda pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 34/P tahun 2020, dengan mengembalikan jabatan Evi Novida Ginting sebagai anggota KPU RI sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Tidak Banding, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi Novida GintingDengan memutuskan tidak banding, maka Presiden akan segera menindaklanjuti putusan PTUN.\n\n
Read more »
Tak Banding PTUN, Jokowi Cabut Keppres Pemecatan Evi NovidaLangkah Jokowi untuk tidak banding disebut sebagai bentuk penghargaan terhadap keputusan PTUN.
Read more »
Jokowi Cabut Keppres Pemberhentian Mantan Komisioner KPU |Republika OnlinePresiden pun akan menerbitkan keputusan pencabutan Keppres.
Read more »
Legislator Harap Inpres Jokowi Bantu Putus Penyebaran Covid |Republika OnlineTerbit Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
Read more »
Wajah Imut Putra Kahiyang Ayu yang Jadi Cucu Keempat JokowiKahiyang Ayu memamerkan wajah putranya yang baru lahir Senin lalu dan menjadi cucu keempat Presiden Jokowi
Read more »