Fasilitas tersebut bisa didapatkan dengan mendaftarkan pekerja sebagai penerima JKN-KIS kategori Pekerja Penerima Upah (PPU).
Dengan terdaftar sebagai peserta JKN-KIS PPU, pekerja mendapatkan jaminan untuk mengakses berbagai layanan kesehatan. JKN-KIS PPU juga mencakup perlindungan bagi istri atau suami serta maksimal tiga orang anak dari pekerja.
Asisten Deputi Bidang Rekrutmen Peserta Pekerja Penerima Upah BPJS Kesehatan Nopi Hidayat mengatakan, jaminan kesehatan melindungi pekerja selama menjalankan pekerjaannya maupun dalam beraktivitas sehari-hari. "Untuk itu kami mengajak badan usaha untuk bersama memberikan perlindungan kesehatan bagi pekerja dan anggota keluarganya agar mereka senantiasa tenang dalam menjalani pekerjaan maupun aktivitas sehari-hari," kata Nopi.
Pendaftaran peserta JKN-KIS PPU oleh badan usah jelas Nopi, dapat dilakukan secara online. Ada beberapa kanal yang dapat diakses untuk pendaftaran pekerja, yaitu melalui website BPJS Kesehatan, bisa juga lewat platform perizinan usaha Online Single Submision di www.oss.co.id, atau mendaftar di Portal Bersama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta aplikasi Edabu BPJS Kesehatan."BPJS kesehatan sebagai lembaga hukum publik memberikan kemudahan pendaftaran peserta pekerja penerima upah.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pengguna Mobile JKN Kini Bisa Skrining Mandiri Gejala COVID-19Pengguna mobile JKN dapat memanfaatkan fitur skrining mandiri memeriksa gejala COVID-19.
Read more »
Fitur Screening Mandiri Covid-19 Lengkapi Aplikasi Mobile JKNBPJS Kesehatan menyematkan fitur screening mandiri di aplikasi Mobile JKN. Tak hanya Covid-19, fitur ini dapat mendeteksi gejala penyakit lain seperti diabetes.
Read more »
Pengguna Mobile JKN Bisa |em|Skrining |/em|Mandiri Gelaja Covid-19 |Republika OnlineBPJS Kesehatan mendorong peran aktif peserta melakukan skrining mandiri
Read more »
Malaysia Deportasi 252 Pekerja Migran Indonesia yang BermasalahPemulangan pekerja migran dilakukan melalui protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.
Read more »
Dampak Covid-19, Menaker: Lebih dari 2 Juta Pekerja Di-PHK dan DirumahkanTerdapat 2.084.593 pekerja dari 116.370 perusahaan yang terimbas pandemi corona ini.\n\n
Read more »