Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga kini masih mencari titik temu terkait hilangnya status red notice Interpol atas nama Djoko Tjandra.
- Kejaksaan Agung hingga kini masih mencari titik temu terkait hilangnya statusitu yang menyebabkan buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih Bank Bali itu bebas keluar masuk Indonesia untuk membuat KTP elektronik dan paspor.itu kan tidak ada cabut-mencabut. Selamanya sampai ketangkap," kata Jaksa Agung ST Burhanuddin, di Jakarta, Rabu . berlaku hingga seorang buronan tertangkap atau meninggal dunia. Dalam kasus Djoko Tjandra, yang bersangkutan belum tertangkap dan belum meninggal dunia.
Dari penjelasan yang disampaikan Kementerian Hukum dan HAM, Pada 5 Mei 2020, ada pemberitahuan dari Sekretaris NCB Interpol kepada pihak imigrasi bahwaatas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data terhitung sejak tahun 2014 karena tidak ada permintaan lagi dari Kejaksaan Agung.
Ditjen Imigrasi pun menindaklanjuti dengan menghapus nama Joko Soegiarto Tjandra dari Sistem Perlintasan pada 13 Mei 2020. Imbasnya, Djoko Tjandra bisa masuk ke Indonesia untuk membuat KTP elektronik, paspor, dan mendaftarkan PK.atas nama Djoko Tjandra merupakan masalah dari NCB Interpol Indonesia."Kalau ini jelas sumber masalahnya di Sekretariat NCB Interpol Indonesia," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, di Jakarta, Rabu .
Sebelumnya, Boyamin juga membeberkan telah menemukan surat jalan atas nama Joko S Tjandra. Pihaknya pun berkomitmen menyerahkan surat tersebut kepada Komisi III DPR untuk ditindaklanjuti. "Kami tetap komitmen dengan Komisi III DPR untuk membuka surat tersebut dalam rapat kerja dengan instansi aparat penegak hukum Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kemkumham," ujarnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jaksa Agung tidak Tahu Siapa yang Cabut Red Notice Djoko TjandraDjoko Tjandra merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.
Read more »
Jaksa Agung Belum Tahu Kewarganegaraan Djoko TjandraDjoko Tjandra selama ini diketahui sebagai warga negara Papua Nugini. Namun berhasil membuat E-KTP Indonesia dan kini tengah berada di Malaysia.
Read more »
Djoko Tjandra Masih Berkeliaran dengan Mudah, Indonesia Butuh Tim Pemburu KoruptorBeberapa koruptor dengan status buron masih bebas berkeliaran bahkan mengelabui serta memperdaya pemerintah. DjokoTjandra
Read more »
Imigrasi: Berdasar Paspor Lama, Djoko Tjandra secara Hukum Masih Ada di IndonesiaDirektur Jenderal Imigrasi Jhoni Ginting menegaskan, pihaknya sudah menyita paspor milik buronan kasus BLBI terkait pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
Read more »
Dirjen soal Paspor Djoko Tjandra: Petugas Kami Masih Umur 20Pihak Imigrasi berdalih pemberian paspor untuk buron Djoko Tjandra, salah satu alasannya karena pegawai usia belia yang tidak mengenal pemohon.
Read more »
Tito Karnavian sebut data Djoko Tjandra masih ada cuma nonaktifMenteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengatakan, data Djoko Tjandra masih ada dalam sistem kependudukan dan pencatatan sipil namun data tersebut ...
Read more »