Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberhentikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Barat, Amran, dan Kajati Papua Barat, Yusuf.
TEMPO.CO, Jakarta - Keduanya pun digeser menjadi Jaksa Fungsional pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta.'Keputusan ini berlaku sejak tanggal pada kolom 7 ,' demikian bunyi keputusan nomor 4 dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 172 Tahun 2020 yang diteken Burhanuddin pada Rabu, 19 Agustus 2020.Belum diketahui penyebab pemberhentian kedua Kajati ini.
Dari Kajati dengan kelas jabatan 15, menjadi Jaksa Fungsional dengan kelas jabatan 14, sesuai Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2020.Dalam surat ini juga diputuskan bahwa Yusuf dan Amran akan diberikan tunjangan kinerja jabatan berdasarkan kelas jabatan baru mereka. Sesuai dengan Perpres tersebut, tunjangan kedua kelas jabatan ini berbeda.Untuk kelas 15, tunjangan kinerjanya mencapai Rp 19 juta. Sementara untuk kelas 14, tunjangan kinerja lebih rendah, yaitu Rp 17 juta.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Flyover Tanjung Barat dan Lenteng Agung Bakal Jadi Sorotan, Anies Minta Pekerjaan Tak Boleh TanggungPasalnya, jalan layang tersebut berbentuk tapal kuda yang diyakini merupakan yang pertama di Indonesia.
Read more »
Anies Minta Genteng Rumah Warga di Sekitar Flyover Lenteng Agung dan Tanjung Barat Dicat Satu WarnaAnies meminta agar Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali untuk membicarakan pewarnaan genteng tersebut dengan warga sekitar.
Read more »
BPBD Pasaman Barat maafkan ajudan ketua DPRD curi thermo gunBadan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, menerima permintaan maaf ajudan Ketua ...
Read more »
Uni Afrika dan Barat Kecam Penangkapan Presiden dan PM MaliPasukan Prancis dan pasukan perdamaian PBB telah bekerja untuk menstabilkan negara itu di tengah pemberontakan Islam yang terjadi setelah kudeta pada 2012.
Read more »