Terdakwa secara meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin. Keduanya terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana di Lebak Bulus.
Vonis majelis hakim sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang mendakwa kedua terdakwa dengan dakwaan subsideritas primair melanggar Pasal 340 juchto Pasal 55 ayat 1 ke KUHP, subsider Pasal 338 juchto Pasal 55 ayat 1 ke KUHP. Terdakwa Aulia juga kesal karena permintaannya untuk menjual rumah ditolak oleh korban sehingga merencanakan untuk menghabisi nyawa korban."Yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat, tidak sesuai dengan hak asasi manusia. Untuk hal yang meringankan tidak ada," kata Suharno.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Istri Bima Arya Kisahkan Kesedihannya Saat Sang Suami Dijemput Petugas Medis Covid-19“Sebenarnya paling sulit adalah ketika Kang Bima masuk ke ambulans dan ambulans meninggalkan rumah kami. Saya mau nangis, hati berkecamuk....'
Read more »
Istri Positif Corona saat Melahirkan, Suami Ikut TertularSeorang pria di Yogyakarta tertular sang istri yang dinyatakan terpapar COVID-19 saat melahirkan buah hati di sebuah rumah...
Read more »
Kisah Suami Ingin PS5 ke Istri, Arda Naff: Minta Maaf Saja daripada Minta Izin : Okezone CelebrityKisah Suami Ingin PS5 ke Istri, Arda Naff: Minta Maaf Saja daripada Minta Izin TauCepatTanpaBatas Celebrity KabarArtis Gosip .
Read more »
Suami Berhenti Kerja untuk Jadi YouTuber Bersama Istri dengan Membuat Konten MemasakSugu Pavithra memutuskan untuk berhenti bekerja untuk membantu istrinya menjadi YouTuber.
Read more »
Inilah Amaliah Istri yang Memperlancar Rezeki SuamiDi balik kesuksesan suami pasti ada peran dan doa istri di belakangnya. Selain itu, seorang istri juga mempunyai kekuatan...
Read more »
KPK Kembali Dalami Kasus Suap dan Gratifikasi di MA Lewat Istri NurhadiTim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Staf Ahli Bidang Hukum Kemenpan RB Tin Zudaida.
Read more »