Di dalam Pasal 9 Undang-Undang tentang Wabah disebutkan pemerintah memberikan penghargaan kepada semua pihak yang terlibat dalam penanggulangan wabah.
Jakarta, Beritasatu.com
Ketua Umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia, Mahesa Paranadipa Maikel, mengkritisi pemberian insentif tenaga medis dalam praktiknya di lapangan. Salah satunya, terkait siapa saja yang berhak mendapatkan insentif. Dalam Kepmenkes 392/2020, yang berhak mendapat insentif adalah tenaga medis yang merawat langsung pasien Covid-19.
Ini jadi pertanyaan bagi tenaga kesehatan lain yang tidak merawat langsung pasien, tetapi terimbas dalam pelayanan Covid-19. Misalnya dokter bedah. Walaupun mereka tidak berada di ruang isolasi atau tidak merawat langsung pasien Covid-19, tetapi mereka terimbas saat melakukan operasi pada pasien suspek.cleaning service
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Undang Publik Global, Cina Cari Nama untuk Wahana Penjelajah MarsBadan Antariksa Nasional Cina mengumumkan kampanye global pencarian nama untuk wahana penjelajah Mars milik negara itu
Read more »
Niat Nikahi Aurel Hermansyah, Atta Halilintar Berencana Undang Subcribers di Hari Bahagianya Nanti - Tribunnews.comAtta Halilintar belum lama ini membeberkan konsep pernikahan yang diimpakannya bersama calon istrinya, Aurel Hermansyah.
Read more »
Sergio Ramos Undang McGregor Gabung Real MadridKapten Real Madrid, Sergio Ramos, mengaku terkesan dengan skill sepak bola petarung UFC Conor McGregor. Kapten Real Madrid,...
Read more »
Insentif Tenaga Medis Dikebut, RS Diminta Segera Setor Data |Republika OnlinePembayaran insentif tenaga medis baru mencapai Rp 646 miliar atau 10,9 persen
Read more »
Pemerintah Telah Kucurkan Rp 645M untuk Insentif Tenaga MedisAnggaran ini dibayarkan kepada 195.055 tenaga medis yang menangani pasien Covid-19 di Indonesia.
Read more »
Kemenkes Lakukan Ini untuk Salurkan Insentif buat Tenaga MedisPemerintah terus mengejar penyaluran insentif tenaga medis, setelah di tahap awal sempat tersendat. Per 24 Juli 2020, pembayaran insentif tenaga medis yang menangani Covid-19 baru mencapai Rp646 miliar atau 10,9% dari total yang dianggarkan Rp5,9 triliun.
Read more »