Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Pergub Nomor 33 tahun 2020 soal Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta atasi wabah Corona
TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar atau
Jakarta itu berlaku nyaris untuk semua sektor, namun tetap ada yang dikecualikan.'Pertama adalah kantor instansi pemerintah baik pusat dan daerah, kedua adalah kantor perwakilan diplomatik dan organisasi internasional, ketiga adalah BUMN dan BUMD,' kata Anies Baswedan dalam siaran langsung pengumuman
dikecualikan bagi rganisasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.Adapun Anies mengatakan Pergub
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
PSBB Jakarta, 8 Sektor Ini Tetap BeroperasiAnies Baswedan menyebutkan 8 sektor usaha yang diberi pengecualian selama PSBB Jakarta.
Read more »
Ibu Kota Terapkan PSBB, Ini Tanggapan Kadin DKI JakartaPenerapan status PSBB yang diajukan oleh Pemerintah DKI Jakarta askan berimbas pada sejumlah kegiatan usaha karena hanya...
Read more »
Ini Aktivitas yang Dibolehkan dan Dilarang Selama PSBB di JakartaProvinsi DKI Jakarta telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan virus corona COVID-19.
Read more »
Ini Arahan Lengkap Anies Terkait PSBB Jakarta Mulai Jumat, 10 AprilPemprov DKI Jakarta akan menghentikan kegiatan perkantoran selama masa PSBB Jakarta. Namun, ada delapan sektor usaha yang tetap berjalan seperti biasa. Megapolitan
Read more »
Anies Harap Aturan Ojol selama PSBB di Jakarta Tuntas Malam iniAnies mengungkapkan bahwa pihak Pemprov sedang berkoordinasi dengan para operator terkait mekanisme selama masa PSBB.
Read more »
PSBB, Ini Skenario Pembatasan Penumpang Transportasi di JakartaGubernur DKI Jakarta belum menandatangani Pergub PSBB karena menunggu jawaban dari pemerintah pusat terkait ojek daring.
Read more »