Untuk iuran Tapera, gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen. Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pem
- Gaji karyawan akan kembali dipangkas untuk Tabungan Perumahan Rakyat usai Presiden RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Adapun besaran pembayaran akan tergantung dari besaran gaji. Semakin besar gaji, semakin besar pula pemangkasan iuran-iuran tersebut.Berikut ini simulasi perhitungannya bagi pekerja penerima upah Rp 5 juta/bulan dengan status lajang alias belum menikah dan atau tidak punya anak., gaji karyawan akan terpotong sebesar 2,5 persen dari total pemotongan 3 persen. Adapun 0,5 persen sisanya akan ditanggung oleh pemberi kerja.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ini Skema Iuran Tapera yang Pangkas Gaji PNS dan Swasta sebesar 2,5 PersenBadan Penyelenggara Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) sudah bisa mulai memungut iuran untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Read more »
Ini Kriteria Peserta Tapera yang Berhak Dapat Pembiayaan Kredit RumahKriteria tersebut tetap berlaku meski saat ini aturan yang menaunginya belum diterbitkan secara resmi.
Read more »
WNA Pun Wajib Ikut Tapera, Ini Penjelasannya'Ini kan prinsipnya gotong royong, jadi pekerja WNA itu wajib ikut Tapera,' ucap Adi dalam konferensi virtual, Jumat (5/6/2020).
Read more »
Tabungan Perumahan, Ini Perbedaan Program Tapera dan BapertarumBP Tapera bersiap untuk memulai tugasnya menghimpun dana simpanan dan menyalurkan pembiayaan perumahan.
Read more »