Gubernur Anies menjelaskan delapan sektor yang tetap beroperasi saat PSBB di Jakarta.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar ada delapan sektor yang masih diizinkan tetap berjalan. Diluar itu, Anies berharap seluruh masyarakat mengikuti penerapan aturan PSBB demi mencegah penyebaran dan penularan wabah virus corona .
"Selanjutnya sektor energi seperti air, gas, listrik termasuk pompa bensin berfungsi seperti biasa," ucapnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya via tribunnews
Read more »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Read more »
PSBB di DKI Jakarta, Ini Daftar Tempat Kerja yang Diperbolehkan Tetap BeroperasiMelansir Permenkes Nomor 9 Tahun 2020, berikut tempat-tempat kerja yang dikecualikan atau diizinkan tetap beroperasi selama penerapan PSBB | Tren
Read more »
PSBB Diterapkan di Jakarta, Kadishub DKI Jelaskan Opsi Pembatasan Kendaraan Pribadi - Tribun JakartaSoal larangan bagi kendaraan pribadi melintas di Jakarta sebelumnya juga sempat dikaji oleh Dishub DKI Jakarta
Read more »
Status PSBB Jakarta Langsung Berlaku Mulai Hari IniMenteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usul Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk status PSBB. Sehingga, mulai hari ini, Jakarta sudah berstatus PSBB. Jakarta PSBB
Read more »