Ini Batas Waktu Perusahaan Beri THR ke Karyawan, Molor ada Sanksi

United States News News

Ini Batas Waktu Perusahaan Beri THR ke Karyawan, Molor ada Sanksi
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 detikcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 28 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 15%
  • Publisher: 51%

Pemprov Jatim mewajibkan perusahaan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan/buruh di tengah pandemi COVID-19. Ini batas waktu perusahaan memberi THR. JawaTimur THR

"Dalam rangka ini, disampaikan dengan hormat untuk semua perusahaan dan pengusaha, berdasarkan surat edaran yang telah berlaku. Diharapkan untuk membayarkan THR sekurang-kurangnya H-7 Hari Raya," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigasi Jatim Himawan Estu di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu .

Himawan mengimbau semua perusahaan memiliki prinsip untuk membayar THR bagi karyawannya. Menurut Himawan, jika perusahaan memang kesulitan membayarkan THR kepada karyawan, maka perlu adanya pembicaraan lebih lanjut dengan karyawan untuk menemukan solusi terbaik."Itu dikarenakan supaya pola pembayaran THR dapat disepakati bersama," ujarnya.

Terkait sanksi bagi perusahaan yang terlambat membayar THR kepada pekerja/buruh akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

detikcom /  🏆 29. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Ini Alasan Mengapa Butuh Waktu Lama Kembangkan Vaksin Covid-19Ini Alasan Mengapa Butuh Waktu Lama Kembangkan Vaksin Covid-19Keberhasilan jangka panjang, jelas Kayat, dalam bertahan dan menghalau pandemi ini akan bergantung, sebagian pada pengembangan...
Read more »

Ini Kategori Pejabat dan PNS yang Tak Dapat THRIni Kategori Pejabat dan PNS yang Tak Dapat THRAda kategori jabatan yang tidak akan mendapatkan THR karena adanya pandemi virus Corona (COVID-19).
Read more »

Ini Naik Bus Antarkota, Ini Syarat-Syaratnya |Republika OnlineIni Naik Bus Antarkota, Ini Syarat-Syaratnya |Republika OnlineTerminal Pulogebang dibuka kembali untuk perjalanan bus.
Read more »

Begini Cara Atur THR di Masa Corona Biar Keuangan SehatBegini Cara Atur THR di Masa Corona Biar Keuangan SehatMenjelang lebaran, uang THR (Tunjangan Hari Raya) menjadi salah satu hal yang paling dinantikan oleh para pekerja.
Read more »

THR Gratis untuk Hafalan AlquranTHR Gratis untuk Hafalan AlquranMereka yang paling banyak hafalan Alquran mendapat hadiah umroh dan uang tunai.
Read more »

Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THRKabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THRMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya alias THR THR
Read more »



Render Time: 2025-03-06 13:45:26