Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas Negara

United States News News

Ini Alasan First Travel Ajukan PK untuk Aset yang Dirampas Negara
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 kompascom
  • ⏱ Reading Time:
  • 57 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 26%
  • Publisher: 68%

PK dilayangkan ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.

, Boris Tampubolon menyatakan, pihaknya melayangkan PK ke Pengadilan Negeri Depok dengan tujuan agar aset First Travel yang sudah dirampas negara dapat dikembalikan.

Ia beralasan, permintaan itu agar First Travel bisa melakukan perjanjian damai dengan para korban yang sudah ditipu para terpidana."Kuasa hukum para terpidana telah mengumpulkan bukti baru, baik dari dalam dan luar negeri, yang akan menjadi dasar yang menentukan permohonan PK," ujar Boris melalui keterangan tertulis kepadaPertama, ia menilai hubungan antara para terpidana perkara First Travel dengan para korban merupakan hubungan perdata.

"Jauh sebelum perkara pidana diproses dan diputuskan, Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang di Pengadilan Niaga telah didaftarkan lebih dahulu," kata dia. "Kedua, keliru jika para terpidana dihukum karena melakukan penipuan dengan program umrah promo. Para terpidana telah memberangkatkan 29.985 jemaah dari paket umrah promo sejak 16 November 2016 sampai 14 Juni 2017," kata Boris.

"Ketiga, secara hukum, aset yang dapat dirampas dalam perkara pencucian uang harus dikembalikan kepada yang berhak. Sangat keliru jika aset yang diduga merupakan hasil pencucian tersebut malah dirampas untuk negara," kata dia.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

kompascom /  🏆 9. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Gelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta - Tribun TravelGelar Pernikahan dengan 300 Tamu Undangan, Hotel Ini Kena Denda Rp 8,7 Juta - Tribun TravelSebuah hotel di Massachusetts, Amerika Serikat dilaporkan didenda 600 dolar AS (Rp 8,7 juta) karena menyelenggarakan dua acara pernikahan.
Read more »

Berlaku hingga 31 Agustus 2020, Ini Syarat dan Cara Rapid Test Gratis dari Citilink - Tribun TravelBerlaku hingga 31 Agustus 2020, Ini Syarat dan Cara Rapid Test Gratis dari Citilink - Tribun TravelBerlaku hingga 31 Agustus 2020, Ini Syarat dan Cara Rapid Test Gratis dari Citilink via TribunTravel
Read more »

Video Wanita Ini Masak Oseng-oseng Batu dan Menyantapnya Viral di Medsos - Tribun TravelVideo Wanita Ini Masak Oseng-oseng Batu dan Menyantapnya Viral di Medsos - Tribun TravelSebuah video yang memperlihatkan seorang wanita masak dan menyantap oseng-oseng batu viral di medsos.
Read more »

Bisa Tampung 8 Ribu Sepeda, Ini Keunikan Garasi Sepeda yang Ada di Den Haag Belanda - Tribun TravelBisa Tampung 8 Ribu Sepeda, Ini Keunikan Garasi Sepeda yang Ada di Den Haag Belanda - Tribun TravelBelanda juga mempunyai garasi terbesar di dunia yang berada di Den Haag. Garasi tersebut bisa menampung 8.000 sepeda.
Read more »

Layanan Rapid Test Drive-Thru Lion Air Group Tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tarifnya - Tribun TravelLayanan Rapid Test Drive-Thru Lion Air Group Tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tarifnya - Tribun TravelLayanan Rapid Test Drive-Thru Lion Air Group Tersedia di Bandara Soekarno-Hatta, Ini Tarifnya via TribunTravel
Read more »

Inaca Gandeng Angkasa Pura, PHRI dan Maskapai Penerbangan Gelar [Safe Travel CampaignInaca Gandeng Angkasa Pura, PHRI dan Maskapai Penerbangan Gelar [Safe Travel CampaignInaca berharap kegiatan ini akan bisa menggairahkan perekonomian, sektor usaha penerbangan dan sektor pariwisata Indonesia yang terpuruk karena pandemi.
Read more »



Render Time: 2025-02-25 19:53:40