Akan ada tindakan penertiban bagi warga yang masih berkerumunan lebih dari lima orang. Penindakan ini akan melibatkan kepolisian dan kegiatan patroli bakal ditingkatkan selama PSBB.
ADA sejumlah aktivitas yang dibatasi dan dilarang selama Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah DKI Jakarta.
Dasar hukumnya ialah Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Penanganan Covid-19. Dalam konferensi pers pada Selasa , Gubernur Anies Baswedan menjabarkan kegiatan atau aktifitas yang tidak diperbolehkan selama PSBB. Berikut keteranganya ;Selama tiga pekan, DKI Jakarta sudah melaksanakan pembatasan ini. Kegiatan belajar mengajar di sekolah masih ditiadakan selama PSBB.Jam operasional transportasi umum sekaligus jumlah penumpang bakal dibatasi. Mulai beroperasi sejak 06.00 pagi sampai jam 18.00 sore.
g. Kebutuhan keseharian, retail, seperti warung, toko kelontong yang memberikan kebutuhan warga itu dikecualikan,7. Tidak Boleh Ada Kerumunan Lebih dari 5 Orang 8. Kegiatan organisasi sosial yang terkait dengan penanganan wabah covid-19 bisa terus berkegiatan seperti biasa. Misalnya lembaga lembaga pengelola zakat, lembaga pengelola bantuan sosial, atau NGO di bidang kesehatan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jakarta Mulai PSBB, Ini 7 Aktivitas Warga yang DibatasiPemprov DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB hari ini. Sejumlah aktivitas warga pun dibatasi selama PSBB diterapkan guna mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). PSBB Jakarta
Read more »
Menkes Setujui PSBB di DKI, Ini 7 Larangan yang Harus DipatuhiMenteri Kesehatan Terawan Agus Putranto telah menyetujui penerapan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan...
Read more »
Selama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya - Tribun JakartaSelama PSBB di Jakarta, Tempat-tempat Ini Diizinkan Tetap Beroperasi, Ini Daftar Lengkapnya via tribunnews
Read more »
Menkes Setujui PSBB, Simak 5 Fakta PSBB di JakartaPenerapan PSBB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020, yang telah ditandatangani Presiden Jokowi, Selasa (31\/3\/2020). Ini 5 fakta.\n
Read more »
Pelaksanaan PSBB di Jakarta: Menikah Harus di KUA, Resepsi DitiadakanSegala jenis perayaan yang mengundang orang banyak dilarang dilakukan di Jakarta selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Read more »
Anies: Sektor Usaha yang Beroperasi Saat PSBB Harus Ikuti Protap Covid-19Beberapa protap yang harus dilaksanakan adalah menjaga jarak fisik antarorang atau physical distancing dan menggunakan masker.
Read more »