Di era pandemi corona ini, cara menyembelih hewan kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Hewankurban
jpnn.com - Akhir Juli nanti, kita akan menyambut Idul Adha. Orang-orang pun sudah ada yang membeli hewan kurban. Namun, di era pandemi corona ini, cara menyembelih hewan kurban akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Seperti apa aturan menyembelih hewan kurban yang baru?Baca Juga: Aturan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kementan Kementerian Pertanian RI telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 0008/SE/PK.
320/F/06/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease . Berdasarkan surat tersebut, pemotongan hewan kurban sebaiknya berlangsung di Rumah Potong Hewan Ruminansia .Baca Juga: Nah, karena ada keterbatasan jumlah dan kapasitas yang dimiliki RPH-R, pemotongan hewan dapat dilakukan di luar RPH-R dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dari pemerintah.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Bioskop CGV beroperasi lagi 29 Juli, ini aturan protokol kesehatannyaJaringan bioskop CGV di Indonesia akan beroperasi lagi mulai 29 Juli 2020, seperti yang diumumkan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia (GPBSI) di mana ...
Read more »
Gadis Ini Pamit Cari Kerja Malah Ditemukan Tewas di Penginapan, Ini Motif PembunuhnyaKorban diduga ditipu untuk datang dengan modus interview bekerja. Di lokasi, korban dibunuh.
Read more »
Ini 13 Lokasi Layanan Perpanjangan SIM di Jakarta Hari IniJumlah pemohon juga dibatasi sekitar 100 sampai 200 pemohon per hari.
Read more »
Ingat! Ada Aturan Baru Sepeda Listrik, Simak IsinyaSepeda listrik dapat dioperasikan di trotoar dengan memperhatikan keselamatan pejalan kaki.
Read more »