Polisi menetapkan QA (27) sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas terhadap adik kandungnya di Kabupaten Garut. kakakbunuhadik
jpnn.com, GARUT - Polisi menetapkan QA sebagai tersangka kasus penusukan hingga tewas terhadap adik kandungnya di Kabupaten Garut. Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara. "Kami jerat tersangka dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman kurungan 20 tahun penjara," kata Kasatreskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng kepada wartawan, Selasa .
Polisi, lanjut dia, tidak lama kemudian mengamankan tersangka setelah mendapatkan laporan adanya seorang pemuda bernama Wira tewas ditusuk oleh kakak kandungnya. Dia menyampaikan, tersangka dijerat dua pasal yakni Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat terhadap korban dengan ancaman lima tahun penjara, dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kendaraan Menuju Kawasan Wisata di Garut Diputarbalik |Republika OnlineKerumunan di Pantai Rancabuaya didominasi wisatawan lokal.
Read more »
Garut Siap Buka Destinasi Wisata |Republika OnlineDisparbud telah merancang skema untuk membuka destinasi wisata sesuai protokol.
Read more »
Seluruh Destinasi Wisata di Garut Masih Ditutup |Republika OnlinePenutupan tempat wisata Garut lantaran belum ada arahan dari pemerintah pusat.
Read more »
Kisah Tragis Keluarga di Garut: Kakak Bunuh Adik di Hadapan Sang IbuNasib tragis dialami keluarga asal Garut. Seorang kakak nekat membunuh adiknya sendiri di hadapan sang ibu lantaran emosi di malam takbiran.
Read more »
Penampakan Pisau Dapur yang Dipakai Kakak Bunuh Adik di GarutSeorang kakak di Garut nekat membunuh adiknya sendiri saat malam takbiran lalu. Polisi mengamankan sebuah pisau dapur warna biru sebagai barang bukti
Read more »