OKI minta pelanggaran HAM berat dan sistematis di Jammu dan Kashmir diakhiri.
REPUBLIKA.CO.ID, NEW DELHI -- India pada Kamis menolak komentar baru-baru ini dari Organisasi Kerja Sama Islam tentang pelanggaran hak asasi manusia di wilayah Jammu dan Kashmir. Juru bicara Kementerian Luar Negeri India, Anurag Srivastava, mengatakan OKI tidak memiliki hak mengomentari urusan dalam negeri negara lain. Baca Juga "Posisi kami konsisten dengan masalah ini dan tidak memiliki ambiguitas.
Kekhawatiran atas perubahan demografis di Jammu dan Kashmir yang dikelola India telah bertahan sejak New Delhi membatalkan status politik otonomi daerah di sana pada Agustus 2019. India juga memungkinkan orang luar membeli tanah dan melamar pekerjaan di bagian pemerintah di wilayah yang disengketakan itu.
Kashmir, wilayah Himalaya yang mayoritas penduduknya Muslim, dipegang oleh India dan Pakistan sebagian dan diklaim keduanya secara penuh. Adapula bagian kecil Kashmir yang dipegang oleh China.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Matic Komentari Penampilannya dengan Pogba dan Fernandes |Republika OnlineMatic merasa timnya beruntung lantaran memiliki pemain berkualitas di setiap posisi.
Read more »
Jakbook Online Digelar 29 Juni |Republika OnlineJakbook Online menggandeng Shopee dan Republika.
Read more »
Menteri ESDM Sebut Ada Rencana Hapus Premium dan Pertalite |Republika OnlineIndonesia merupakan negara yang masih memakai bahan bakar tak ramah lingkungan.
Read more »
Legenda MU Komentari Sukses Liverpool |Republika OnlineNeville menyebut Liverpool telah berkembang sejak 2016 lalu.
Read more »
Menlu AS: Partai Komunis China Ancaman India dan Indonesia |Republika OnlineAncaman dari PKC ancaman ke India, Vietnam, Malaysia, Indonesia, dan Filipina.
Read more »
Conte: Inter Milan Berhak Dapat Lebih dari Sekadar Imbang |Republika OnlineInter bermain impresif dan berhasil mengemas keunggulan 2-1 di babak pertama.
Read more »