ICW Desak Hakim Tolak Peninjauan Kembali Djoko Tjandra 8ukaSindonews
Alasan lainnya, yakni dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan Pasal 265 ayat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana sudah secara tegas menyebutkan bahwa Pemohon wajib hadir saat melakukan pendaftaran dan mengikuti pemeriksaan persidangan PK.
Menurut ICW, Djoko Tjandra selama ini diketahui tidak kooperatif terhadap penegakan hukum. Ini terbukti dari tindakannya yang melarikan diri saat putusan pemidanaan dijatuhkan terhadap dirinya. "Sehingga, majelis hakim semestinya dapat bertindak objektif dan juga turut membantu penegak hukum dengan tidak menerima permohonan PK jika tidak dihadiri langsung oleh yang bersangkutan," katanya.
Di luar dari itu, lanjut Kurnia, banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa Djoko Tjandra saat ini berada di Malaysia. Atas dasar informasi tersebut, pemerintah harusnya bisa segera menjalin komunikasi dengan Malaysia untuk segera memproses pemulangan Djoko Tjandra ke Indonesia. "Bila perlu, Presiden Joko Widodo juga harus turun tangan untuk memastikan pemerintah Malaysia dapat kooperatif dalam penegakan hukum atas terpidana Djoko Tjandra," katanya.(
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Empat Akun Media Sosial ICW DiretasICW mendapati sejumlah surat elektronik berisi permintaan ganti password. Peretas mempunyai kesamaan ciri.
Read more »
Akun Instagram ICW Alami Upaya PeretasanSejumlah akun media sosial milik Indonesia Corruption Watch (ICW) mengalami upaya peretasan akhir pekan ini.
Read more »
Pakar Hukum Pidana: Hakim Bisa Tolak PK Djoko Tjandra |Republika OnlineHakim bisa tolak PK Djoko Tjandra jika ia kembali mangkir dalam persidangan
Read more »
Kasus Djoko Tjandra dan Potret Pelanggaran Hukum oleh Penegak Hukum - Tribunnews.comKasus Djoko Tjandra kembali menyeruak setelah ditemukannya jejak buron tersebut pada 8 Juni lalu.
Read more »
Hakim Bisa Tidak Menerima PK Djoko TjandraHakim bisa tidak menerima PK yang diajukan Djoko Tjandra jika yang bersangkutan kembali mangkir dalam persidangan Senin (19/7/2020).
Read more »
Karopenmas Polri: Brigjen Prasetijo Bekerja Sendiri Tanpa Instruksi Pimpinan - Tribunnews.comBrigjen Prasetijo Utomo diduga membantu terdakwa kasus cessie Bank Bali, Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
Read more »