Pemprov DKI telah sepekan lebih menerapkan kebijakan SIKM. Masyarakat yang ingin keluar masuk Jakarta harus mengantongi surat sakti tersebut.
Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan pembatasan keluar masuk wilayah ibu kota akibat pandemi virus corona Covid-19. Masyarakat yang hendak keluar atau masuk Jakarta wajib memiliki surat izin keluar masuk .
Trubus juga menyoroti masih banyaknya warga yang lolos keluar masuk wilayah Jakarta tanpa menggunakan SIKM. Mereka melintas melalui jalur-jalur tikus yang tak terpantau petugas. "Paling penting peran serta RT/RW untuk mendata mereka yang datang, terus dikarantina. Jadi namanya operasi yustisi. Selama ini operasi yustisi sudah dihapus enggak berlaku lagi sejak Pak Anies. Jadi ini kesemapatan lagi operasi yustisi diaktifkan lagi. RT RW mendata lagi warga yang baru," kata Trubus.
Karena banyaknya masyarakat yang tetap mudik Lebaran 2020, maka Jakarta mengeluarkan kebijakan SIKM untuk menekan arus keluar masuk. Kebijakan itu diyakini dapat memudahkan pelacakan dan pengendalian Covid-19. "Kan justru SIKM harus dinyatakan bebas Covid-19, jadi kalau dia negatif ya tidak apa masuk Jakarta dan itu pun orangnya mesti isolasi dulu. Tapi kalau misalnya orang positif pasti enggak akan boleh masuk. Jadi kalaupun ada lonjakan kasus, itu bukan dari pendatang tapi memang dari infeksi yang masih berjalan di Jakarta yang sekarang sedang diusahakan untuk dilacak sedini mungkin dan diisolasi oleh pemerintah DKI," dia menjelaskan.
"Setelah itu, pemeriksaan SIKM akan tetap dilakukan dengan lokasi pemeriksaan yang ditarik mundur, yaitu di perbatasan wilayah administrasi Jakarta dengan kawasan Bodetabek," kata dia. Lebih lanjut, Syafrin mengatakan bahwa warga luar Jakarta yang membutuhkan layanan kesehatan darurat tidak wajib memiliki surat izin keluar masuk . Hal itu lantaran sejumlah rumah sakit di Jakarta menjadi rujukan dari sejumlah daerah.
Syafrin menyatakan, pengecualian SIKM tersebut berdasarkan Pasal 5 Pergub 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. 1. Memiliki KTP-el DKI Jakarta atau Kartu Keluarga DKI Jakarta tetapi berdomisili di luar Jabodetabek; atauKemudian untuk warga KTP non-Jakarta juga dapat memiliki SIKM, dengan persyaratan sebagai berikut:
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Metode Pengajuan SIKM Jakarta Diubah, Ini Cara Mengurus Lewat Email [email protected]Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengubah metode pengajuan permohonan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Read more »
Cara Pendaftaran SIKM Melalui Email [email protected] Keluar Masuk Jakarta Domisili Non-JabodetabekSurat Ijin Keluar-Masuk (SIKM) menjadi syarat mutlak yang harus dimiliki oleh warga untuk keluar atau masuk ke wilayah Jakarta.
Read more »
Naik Kereta Balik ke Jakarta Wajib Punya SIKMKAI mewajibkan bagi para penumpang Kereta Api Luar Biasa yang mau menuju Jakarta via Stasiun Gambir untuk memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) DKI Jakarta. SIKM via detikfinance
Read more »
Pos Berlapis Disiagakan Cek Warga Masuk Jakarta tanpa SIKMPolisi dibantu TNI, petugas Dishub telah menyiagakan pos pemeriksaan berlapis untuk memeriksa warga keluar masuk Jakarta.
Read more »
Pengendara tanpa SIKM ke Jakarta akan Diputarbalikkan |Republika OnlineJika ada yang paksa masuk Jakarta tanpa SIKM maka mereka harus menjalani karantina.
Read more »
8 Orang Dikarantina karena Masuk Jakarta Tanpa SIKMSebanyak delapan orang dari luar daerah dikarantina karena memasuki Jakarta tanpa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM)
Read more »