Institusi Polri tengah disorot terkait melenggangnya Djoko Tjandra di Indonesia. Sejumlah surat sakti pun diduga dikeluarkan Polri untuk kepentingan sang buronan ini. Polri kecolongan?
Liputan6.com, Jakarta - Kasus buronan Kejaksaan Agung, Djoko Tjandra, yang bebas menyelinap masuk dan keluar di Indonesia membuat institusi kepolisian disorot. Hal ini setelah muncul surat jalan yang diteken Brigjen Prasetyo Utomo pada 18 Juni 2020. Imbasnya, jabatan Prasetyo sebagai Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri pun lenyap setelah dicopot pada 15 Juli 2020.
"Kecolongan itu kalau sudah ada sistem yang rapi, bagus untuk mencegah adanya kesalahan atau tindak kejahatan internal. Kalau sistem itu tidak ada, dan hal-hal semacam itu sudah"biasa", apakah bisa disebut kecolongan?" ujar dia.Menurut dia kasus Djoko Tjandra hendaknya menjadi momentum untuk membenahi pengawasan internal di Polri. Namun Ia meragukan ini akan berlaku efektif.
"Selama ini lembaga pengawas baik internal maupun eksternal tidak efektif. Pengawasan internal seperti tak ada karena jeruk tak mungkin makan jeruk. Sementara yang eksternal seperti anjing menggonggong kafilah tetap berlalu. Revisi UU 2 tahun 2002 itu sudah sangat mendesak," tegas dia. Listyo juga mengungkapkan, di institusi polri, ada tiga jenis penanganan pelanggaran. Pertama akan disanksi disiplin, kemudian kode etik, dan terakhir pidana. Terkait dengan rangkaian kasus ini, ucap dia, akan ditindaklanjuti dengan proses pidana.Saat ini, Ia telah membentuk tim khusus yang terdiri dari direktorat tindak pidana umum, direktorat tipikor, direktorat siber, dan didampingi propam untuk memproses semua tindak pidana yang didapatkan.
Dan mengenai kelanjutan penyelidikan terhapusnya red notice, Argo menyatakan masih dalam proses pemeriksaan oleh propam. Meski demikian, ia memastikan kesalahan yang dilakukan masih dalam tataran kode etik. Pemeriksaan terhadap personel yang bertanggung jawab dalam pengurusan red notice Djoko Tjandra masih dilakukan. Namun Polri enggan merinci jumlah personel yang menjalani pemeriksaan tersebut.
"Sama dengan kasus ini dari Div Propam sedang bekerja memeriksa, bekerja, mencari tahu alur dari red notice tersebut. Misalkan ada pelangaran dari anggota, akan diberikan sanksi," Argo menandaskan soal kasus Djoko Tjandra. Yasonna berandai apabila buronan itu masuk ke Indonesia belum lama ini, maka ia tidak bisa dihalangi karena tidak ada dalam red notice.
Ia juga enggan menanggapi kemungkinan Djoko Tjandra masuk Indonesia dengan mengganti nama atau lewat jalan tikus. Pihaknya akan meneliti lebih lanjut bersama tim gabungan dengan Kejaksaan Agung. Dia menegaskan, pihaknya tidak akan ragu meringkus oknum yang kedapatan membantu Djoko Tjandra. Dia mengaku akan bergerak cepat mengungkap kebenarannya.
Menurut Argo, hasil pemeriksaan akan rampung pada Rabu sore. Jika terbukti ada kelalaian, Brigjen Prasetyo Utomo akan segera dicopot dari jabatannya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Kabareskrim Minta Divisi Propam Polri Usut Surat Jalan Djoko Tjandra\nIa pun memastikan akan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti terlibat.
Read more »
Polri: Surat Jalan Djoko Tjandra Dibuat Sendiri oleh Karo Korwas BareskrimPolri tengah melakukan pemeriksaan terhadap Brigjen Prasetyo Utomo yang membuat surat jalan untuk terpidana Djoko Tjandra. Polri menyatakan surat itu dibuat sendiri oleh Prasetyo. DjokoTjandra
Read more »
Polri Ancam Copot Kepala Biro Teken Surat Jalan Djoko TjandraPolri saat ini tengah memeriksa seorang kepala biro di Bareskrim Polri yang diduga menandatangani surat jalan untuk Djoko Tjandra.
Read more »
Polri: Kepala Korwas Inisiatif Keluarkan Surat Djoko Tjandra |Republika OnlineKepala Biro Korwas bertindak sendiri mengeluarkan surat jalan Djoko Tjandra.
Read more »
Pejabat Polri yang Terbitkan Surat Jalan Djoko Tjandra Terancam DicopotPrasetyo saat ini masih diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Read more »