HEADLINE: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Saat Pandemi Corona, Langkah Tepat Atasi Defisit?

United States News News

HEADLINE: Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik Saat Pandemi Corona, Langkah Tepat Atasi Defisit?
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 liputan6dotcom
  • ⏱ Reading Time:
  • 178 sec. here
  • 4 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 74%
  • Publisher: 83%

Pemerintah kembali menaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II mulai 1 Juli 2020. Sejumlah pihak menyuarakan penolakan.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo memutuskan kembali menaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, terhitung mulai 1 Juli 2020. Kabar itu tentu saja mengejutkan sebagian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Namun pada Maret 2020, Mahkamah Agung mengabulkan gugatan pembatalan kenaikan iuran BPJS kesehatan yang diajukan Ketua Umum Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia Tony Richard Samosir, pada 2 Januari 2020."Kabul permohonan hukum sebagian," tulis MA dalam putusannya.Tarik ulur kenaikan iuran BPJS Kesehatan nyatanya tak berhenti sampai di situ.

Sementara untuk peserta BPJS kesehatan PBPU dan BP kelas III besaran iurannya baru akan naik pada 2021 mendatang. "Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," jelas Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi.

Hal tersebut diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara, Kemenkeu, Kunta Dasa dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional , Kamis ."Kondisi BPJS ini perlu ada perbaikan dan perlu ada upaya-upaya untuk mengurangi defisit BPJS," jelas dia. "Dampak putusan MA dengan dibatalkannya pasal 24, kondisi keuangan DJS kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp 6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp 15,5 triliun," papar dia.

"Kita melihat angkanya dahsyat, bagaimana Pak Jokowi berkomitmen untuk membiayai masyarakat miskin baik, yang pemerintah pusat maupun yang pemerintah daerah," jelas dia. Baik buruh maupun pengusaha kompak merasa keberatan dengan adanya kenaikan iuran tersebut. Tak hanya keberatan, buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia bahkan secara tegas menolak terbitnya Perpres terkait kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.

Kedua, KSPI menilai kenaikan tersebut bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam UU 40/2004 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia Hariyadi Sukamdani menyatakan, seluruh pihak akan kesulitan dalam membayar iuran BPJS Kesehatan. Lebih parah, bahkan mungkin ada beberapa pihak yang tidak dapat membayar.

Mardani beralasan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan semakin memberatkan para pengusaha yang kini tengah berjuang melawan dampak virus Corona. Meski demikian, BPJS Kesehatan menyatakan jika kenaikan iuran ini telah sesuai dengan aspirasi masyarakat. 4 dari 6 halamanLakukan PembenahanKoordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar menilai, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan tidak tepat. Ini lantaran keputusan itu diputuskan dalam masa kritis wabah pandemi virus corona atau covid-19.

"Per 1 Juli 2020 ini klas 1 naik lagi jadi Rp 150 ribu per orang per bulan. Kelas 2 jadi Rp 100 ribu. Kelas 3 di subsidi Rp 16.500 dan di 1 Januari 2021 naik jadi Rp 35.000 sehingga pemerintah hanya subsidi Rp7.000," jelasnya. "Dalam kondisi pandemi seperti ini kan sudah sangat jelas dan kasat mata kalau daya beli masyarakat termasuk peserta mandiri yang didominasi pekerja informal sangat jatuh. Pekerja informal sulit bekerja seperti biasa karena Covid-19 ini," ujarnya.

"Dari sisi status sosial ekonomi, golongan mandiri kelas III sangat rentan terhadap kebijakan kenaikan iuran," dia menambahkan. "Jika ketiga poin itu dilakukan maka secara ekstrem, maka kenaikan iuran BPJS Kesehatan tidak perlu dilakukan. Atau setidaknya tidak perlu naik sampai mendekati 100 persen," tukas Agus.

"Proyeksinya, kalau Perpres 64 jalan, kami hampir tidak defisit. Cash in dan cash out-nya akan seimbang," terang Fachmi dalam paparannya.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

liputan6dotcom /  🏆 4. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Perpres iuran BPJS Kesehatan yang naik akan digugat ke MA: 'Kalau BPJS nunggak, nyawa kami taruhannya'Perpres iuran BPJS Kesehatan yang naik akan digugat ke MA: 'Kalau BPJS nunggak, nyawa kami taruhannya'Komunitas pasien cuci darah Indonesia (KPCDI) akan kembali menggugat peraturan presiden yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kesehatan ke Mahkamah Agung (MA). Sekjen KPCDI mengatakan pemerintah 'mengakali' putusan MA untuk tidak menaikkan iuran BPJS.
Read more »

Iuran Kesehatan Naik, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan KhususIuran Kesehatan Naik, BPJS Kesehatan Terapkan Kebijakan KhususIuran JKN-KIS peserta PBPU dan BP/Mandiri untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, mengikuti Perpres Nomor 75 Tahun 2019....
Read more »

Iuran Naik untuk Menjaga Keberlangsungan BPJS KesehatanIuran Naik untuk Menjaga Keberlangsungan BPJS KesehatanAirlangga Hartarto menjelaskan alasan kenaikan iuran BPJS Kesehatan adalah untuk menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
Read more »

Politikus PDIP: Iuran Naik untuk Selamatkan BPJS Kesehatan |Republika OnlinePolitikus PDIP: Iuran Naik untuk Selamatkan BPJS Kesehatan |Republika OnlineHandoyo mengimbau masyarakat untuk bahu membahu selamatkan BPJS Kesehatan.
Read more »

Banjir Kritik untuk Jokowi Gegara Naikkan Iuran BPJS Kesehatan LagiBanjir Kritik untuk Jokowi Gegara Naikkan Iuran BPJS Kesehatan LagiKeputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan iuran BPJS Kesehatan menuai kritik tajam. Jokowi diminta menunda kebijakan itu.
Read more »

Sempat Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanSempat Dibatalkan MA, Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS KesehatanPolemik iuran BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya. Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Ini besarannya: BPJSKesehatan via detikHealth
Read more »



Render Time: 2025-03-05 01:17:18