Sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Misalnya, ketentuan pada Pasal 42, pekerjaan untuk tenaga kerja asing hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja.
TENAGA kerja baru yang didominasi anak-anak muda dinilai tak perlu khawatir dengan ketentuan tenaga kerja asing dalam RUU Cipta Kerja. Sebab, pemerintah melalui RUU Cipta Kerja telah membatasi akses TKA.
"Jadi negara ini, pemerintah, sudah mengupayakan perlindungan hukum kepada WNI khusunya tenaga kerja baru sehingga pekerja asing dibatasi hanya untuk hal-hal tertentu," kata Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Warmadewa Johannes Ibrahim Kosasih dalam keterangan resmi, Sabtu . Johannes menyebutkan, sejumlah pasal dalam RUU Cipta Kerja yang berisi pembatasan bagi warga negara asing yang hendak bekerja di Indonesia. Misalnya, ketentuan pada Pasal 42, pekerjaan untuk tenaga kerja asing hanya untuk jabatan dan jangka waktu tertentu saja.
"Jadi tetap ada batasannya. Batasan lainnya misalnya RUU Cipta Kerja juga memuat ketentuan pemberi kerja perorangan dilarang memberikan pekerjaan kepada warga negara asing," ujar Johannes.Sementara itu, lanjut Johannes, ketentuan Pasal 45 juga menekankan setiap pekerja asing wajib memiliki seorang pendamping yang merupakan warga negara Indonesia.
"Dari sini bisa kita lihat, tidak mudah bagi pemberi kerja mempekerjakan pekerja asing. Ada batasan-batasan yang secara tidak langsung melindungi kepentingan warga negara Indonesia," pungkasnya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dana Hibah POP Kemendikbud Sebaiknya untuk Bantu Guru Terdampak Covid-19Kemendikbud disarankan melakukan refocusing anggaran hibah POP untuk mendukung operasional guru honorer serta PJJ dan penanganan dampak Covid-19 lainnya. danahibah
Read more »
Ada 3 Nama Besar Calon Kepala Daerah di Pilkada TangselPilkada Tangsel 2020.
Read more »
Ada Penambahan Kasus Korona di Aceh, Salah Satunya Ulama BesarJuru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penangansn Covid-19 Pemerintah Aceh Saifullah Abdul Ghani membenarkan ulama kharismatik Aceh Teungku HB positif covid-19.
Read more »