Keputusan Pemerintah Pusat melarang kegiatan Sholat Ied di masjid atau lapangan
REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG -- Setelah menghadiri video conference bersama Kemenkopolhukam Gubernur Kepulauan Bangka Belitung , Erzaldin Rosman mendukung keputusan Pemerintah Pusat untuk melarang kegiatan Sholat Ied di masjid atau lapangan.
Kegiatan kumpul-kumpul secara massif ini dilarang, sesuai dengan Permenkes Nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 , dan juga sesuai dengan keputusan WHO bahwa Covid-19 merupakan pandemi global. Disampaikan oleh Gubernur Erzaldi, meski kondisi di Babel saat ini Ro nya masih berada pada angka satu , namun karena sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, maka Gubernur Erzaldi turut mendukung langkah pemerintah pusat, agar kebijakan antara pusat dan daerah berjalan dengan baik dan serempak.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Wakil Ketua Komisi VIII Imbau Sholat Ied di Rumah | Republika OnlineSaat ini merupakan darurat syari, di mana penyebaran virus Covid-19 belum terkendali
Read more »
Gubernur Sumbar: Sholat Id Diizinkan Hanya untuk Zona HijauDaerah yang berpeluang dapat menggelar sholat Idul Fitri adalah Kota Sawahlunto.
Read more »
Soal Salat Ied, Pemprov Babel Tunggu Hasil Pemetaan Rapid TestSementara untuk takbir keliling, Pemerintah Provinsi Bangka Belitung melarang masyarakat untuk melaksanakanya.
Read more »
Muhammadiyah: Sholat Id di Lapangan dan Masjid Ditiadakan |Republika OnlineMeniadakan Sholat Id di lapangan atau masjid tidak berarti mengurangi agama.
Read more »
MUI-DMI DKI Jakarta: Takbiran dan Sholat Idul Fitri di RumahMUI-DMI DKI Jakarta meminta umat Islam gelar sholat Idul Fitri di rumah.
Read more »
Iran Putuskan Sholat Id Digelar di Masjid dan Tempat Terbuka |Republika OnlinePresiden Iran peringatkan warga mereka belum kalahkan virus corona.
Read more »