Dengan dalih gengsi sejumlah pelanggar PSBB Jakarta menolak sanksi sosial membersihkan fasum dengan mengenakan rompi oranye. Mereka memilih bayar denda.
Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020, kata Sadikin, terhadap pelanggar ketentuan penggunaan masker disanksi denda Rp100.000 hingga Rp250 ribu tergantung tingkat pelanggarannya.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pelanggar PSBB di Jatinegara tolak sanksi sosial karena gengsiSejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak sanksi sosial menyapu jalan karena ...
Read more »
Pelanggar PSBB yang Gengsi Kerja Sosial, Bayar Denda Rp 100 RibuSejumlah pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Terminal Kampung Melayu, Jakarta Timur, menolak sanksi sosial menyapu jalan karena gengsi.
Read more »
Pelanggar PSBB Tolak Sanksi Sosial karena Gengsi |Republika Online'Ada saja masyarakat yang tidak mau kerja sosial karena gengsi dan malu.'
Read more »
8.121 Personel TNI AD Terlibat dalam PSBB di Sejumlah Daerah |Republika OnlineKSAD mengatakan sebanyak 8.121 personel TNI AD terlibat dalam PSBB di sejumlah daerah
Read more »
Bupati dan Wali Kota Setuju PSBB Dilanjutkan dengan Sejumlah SyaratSuluruh bupati, wali kota, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Gorontalo sepakat penerapan PSBB tahap kedua dilanjutkan tapi dengan syarat. PSBB
Read more »
Pemprov Jabar akan Relaksasi PSBB di Sejumlah Wilayahnya |Republika OnlinePSBB Provinsi Jabar akan dilanjutkan tapi secara proposional
Read more »