Presiden Jokowi telah meneken Perpres tentang hak keuangan pelaksana Kartu Prakerja.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo meneken aturan baru, yakni Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2020 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Bagi Direktur Eksekutif dan Direktur Pada Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja. Sesuai dengan judulnya, beleid tersebut mengatur besaran gaji pengelola program kartu prakerja, dalam hal ini bernama Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja.
Perpres tersebut juga menyebutkan bahwa gaji tersebut merupakan penghasilan bersih yang diterima direktur eksekutif dan para direktur. Tidak hanya gaji, Perpres ini juga mengatur tentang fasilitas perjalanan dinas dalam bentuk biaya perjalanan dinas.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Begini Cara Isi Ulang Saldo Kartu Tol via WhatsAppDengan penerapan sistem ini, pengguna jalan tidak perlu khawatir kehabisan saldo karena mereka dapat melakukan pengisian kartu tol dengan mudah.
Read more »
Kemenkeu: Realisasi Pembebasan PPh Karyawan Masih Terkendala |Republika OnlinePemerintah membebaskan pajak gaji karyawan yang pendapatannya di bawah Rp 200 juta.
Read more »
Kiper Chelsea Bersedia Potong Gaji Asal Kembali ke Spanyol |Republika OnlineKepa Arrizabalaga telah dikaitkan dengan kepindahannya ke Sevilla.
Read more »
Kasus Covid-19 Global Tembus Angka 16 Juta |Republika OnlineKorban meninggal akibat melampaui 648 ribu jiwa.
Read more »