Fatwa Resmi MUI: 2 Pendapat Sholat Jumat Opsional dan Sah |Republika Online

United States News News

Fatwa Resmi MUI: 2 Pendapat Sholat Jumat Opsional dan Sah |Republika Online
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 republikaonline
  • ⏱ Reading Time:
  • 58 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 27%
  • Publisher: 63%

Fatwa resmi MUI menyatakan pendapat sah tidaknya sholat Jumat 2 gelombang opsional

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan Fatwa No 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Sholat Jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah Covid-19. Baca Juga Dalam fatwa tersebut dijelaskan, pada dasarnya memang pada dasarnya sholat Jumat hanya boleh diselenggarakan satu kali di satu masjid pada satu kawasan. Untuk mencegah penularan wabah Covid-19 maka penyelenggaraan sholat Jumat boleh menerapkan physical distancing dengan cara perenggangan saf.

Pendapat pertama, jamaah boleh menyelenggarakan sholat Jumat di masjid atau tempat lain yang telah melaksanakan sholat Jumat dengan model shift, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya sah. Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Sholeh, kepada Republika, Kamis , menjelaskan fatwa ini dikeluarkan setelah dilakukan pembahasan maraton tiga hari tiga malam. Komisi Fatwa rampungkan fatwa terkait penyelenggaraan sholat jumat dan jamaah untuk mencegah penularan wabah covid, setelah dilakukan muthalaah dan pembahasan marathon tiga hari tiga malam.

2. Sholat berjamaah dengan saf yang tidak lurus dan tidak rapat hukumnya tetap sah tetapi kehilangan keutamaan dan kesempurnaan jamaah. 3. Jika jamaah sholat Jumat tidak dapat tertampung karena adanya penerapan physical distancing, maka boleh dilakukan ta’addud al-jumu’ah , dengan menyelenggarakan sholat Jumat di tempat lainnya seperti mushalla, aula, gedung pertemuan, gedung olahraga, dan stadion.

b. Pendapat Kedua, jamaah melaksanakan sholat zuhur, baik secara sendiri maupun berjamaah, dan pelaksanaan sholat Jumat dengan model shift hukumnya tidak sah.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

republikaonline /  🏆 16. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Isi Lengkap Fatwa MUI Salat Jumat Dua Gelombang Tidak SahIsi Lengkap Fatwa MUI Salat Jumat Dua Gelombang Tidak SahFatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 menyatakan Salat Jumat dua gelombang tidak sah. Fatwa ini dikeluarkan untuk merespons pertanyaan para pekerja industri.
Read more »

Mengacu Fatwa MUI DKI, DMI Anjurkan Shalat Jumat Dibagi 2 GelombangMengacu Fatwa MUI DKI, DMI Anjurkan Shalat Jumat Dibagi 2 Gelombang'Karena itu kami menganjurkan untuk shalat Jumat dua gelombang. Itu sesuai Fatwa MUI DKI tahun 2001,' ujar Kalla.
Read more »

MUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang - Tribunnews.comMUI Keluarkan Fatwa Larangan Shalat Jumat 2 Gelombang - Tribunnews.comWacana shalat Jumat bergelombang sempat dikaji MUI dalam rangka pembatasan fisik (physical distancing) untuk mencegah penyebaran virus corona ( Covid-
Read more »

Salat Jumat 2 Gelombang, JK: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001Salat Jumat 2 Gelombang, JK: Ada Fatwa MUI DKI Jakarta Tahun 2001Terkait adanya Fatwa MUI pusat tahun 2000 yang menyatakan Salat Jumat 2 gelombang tidak sah, JK menjelaskan itu konteksnya adalah fatwa untuk kawasan industri.
Read more »

JK Sebut Fatwa MUI Jakarta Bolehkan Shalat Jumat per Sif |Republika OnlineJK Sebut Fatwa MUI Jakarta Bolehkan Shalat Jumat per Sif |Republika OnlineShalat Jumat bergelombang dilakukan karena antarjamaah harus menjaga jarak satu meter
Read more »

Fatwa MUI DKI: Salat Jumat Boleh Dilakukan 2 Gelombang Saat Pandemi CoronaFatwa MUI DKI: Salat Jumat Boleh Dilakukan 2 Gelombang Saat Pandemi CoronaMUI DKI Jakarta menerbitkan fatwa bahwa salat Jumat dua gelombang diperbolehkan. Fatwa ini dikeluarkan di tengah situasi darurat pandemi virus Corona (COVID-19). MUI SholatJumat
Read more »



Render Time: 2025-03-03 13:27:00