Eks Pemred 'Banjarhits' Dituntut 6 Bulan Penjara - Peristiwa - koran.tempo.co

United States News News

Eks Pemred 'Banjarhits' Dituntut 6 Bulan Penjara - Peristiwa - koran.tempo.co
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 korantempo
  • ⏱ Reading Time:
  • 66 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 51%

Eks pemimpin redaksi 'Banjarhits' dituntut 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE, kemarin. KoranTempo

JAKARTA – Bekas pemimpin redaksi Banjarhits.id, Diananta Putera Sumedi, dituntut hukuman 6 bulan penjara dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, kemarin. Hakim di Pengadilan Negeri Kotabaru, Kalimantan Selatan, menilai Diananta dengan sengaja dan tanpa hak telah menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu.

Kasus yang dimaksudkan adalah berita yang dimuat di Banjarhits.id berjudul “Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel”, yang diunggah pada 9 November tahun lalu. Perkara ini pernah dimediasi oleh Dewan Pers. Banjarhits.id dan Kumparan, mitra Banjarhits.id, diminta memberikan hak jawab kepada pengadu. Tapi Sukirman dari Majelis Umat Kepercayaan Kaharingan Indonesia tetap mengadukan persoalan ini ke polisi.

Kuasa hukum Diananta, Hafizh Halim, mengatakan kliennya akan mengajukan pleidoi terhadap tuntutan jaksa. Ia menilai Diananta tidak layak diberi hukuman atas tulisannya yang dimuat di Banjarhits. Menurut Hafizh, sesuai dengan pendapat saksi ahli pers dalam persidangan, ada perjanjian kerja sama antara Banjarhits dan Kumparan yang sudah disepakati di antara kedua pihak. Jadi, seharusnya pihak yang bertanggung jawab bukanlah Diananta.

Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum Pers, Ade Wahyudin, menganggap seharusnya jaksa membebaskan Diananta, bukan malah menuntut pidana atau 6 bulan penjara.Menurut Ade, jaksa penuntut juga tidak menghadirkan saksi yang mendukung terpenuhinya unsur dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebab, pasal tersebut merupakan delik materiil yang harus didahului oleh suatu peristiwa, baru bisa dipidana.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

korantempo /  🏆 38. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Dituntut 6 Bulan Penjara, Eks Pimred Banjarhits Ajukan PembelaanDituntut 6 Bulan Penjara, Eks Pimred Banjarhits Ajukan PembelaanDiananta Putera Sumedi, akan mengajukan pledoi atau pembelaan setelah dituntut 6 bulan penjara atas dugaan kasus pelanggaran UU ITE.
Read more »

Suriah Gelar Pemilu di Tengah Pandemi - Peristiwa - koran.tempo.coSuriah Gelar Pemilu di Tengah Pandemi - Peristiwa - koran.tempo.coSuriah menggelar pemilihan umum untuk anggota parlemen, kemarin.
Read more »

Demonstrasi di Thailand Tuntut Pemerintah Bubar - Peristiwa - koran.tempo.coDemonstrasi di Thailand Tuntut Pemerintah Bubar - Peristiwa - koran.tempo.coSekitar 2.500 pedemo yang dipimpin mahasiswa berkumpul di dekat Monumen Demokrasi Bangkok, Sabtu malam lalu.
Read more »

Sidang Korupsi Netanyahu Dilanjutkan - Peristiwa - koran.tempo.coSidang Korupsi Netanyahu Dilanjutkan - Peristiwa - koran.tempo.coPengadilan Israel memutuskan persidangan korupsi Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dilanjutkan dan dimulai pada Januari mendatang.
Read more »

Polisi Selidiki Dugaan Pencurian Mayat di Bekasi - Peristiwa - koran.tempo.coPolisi Selidiki Dugaan Pencurian Mayat di Bekasi - Peristiwa - koran.tempo.coPolisi menyelidiki dugaan pencurian mayat di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Read more »

Golkar Deklarasikan Dukungan kepada Gibran - Peristiwa - koran.tempo.coGolkar Deklarasikan Dukungan kepada Gibran - Peristiwa - koran.tempo.coDewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Jawa Tengah menyatakan dukungannya kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wali Kota Solo. KoranTempo
Read more »



Render Time: 2025-02-24 21:58:59