KPK rampungkan penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk RTH Kota Bandung.
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau Kota Bandung tahun 2012 dan 2013.
"Setelah berkas dinyatakan lengkap, Penyidik KPK melaksanakan Tahap II yakni menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk ketiga tersangka ke tim JPU," kata Ali melalui keterangannya, Kamis . Kasus dugaan korupsi RTH Kota Bandung yang menjerat Herry Nurhayat, Dabbul Qomar dan Kadar Slamet ini bermula pada tahun 2011. Wali Kota Bandung saat itu, Dada Rosada menetapkan lokasi pengadaan tanah untuk RTH Kota Bandung yang merupakan usulan kebutuhan anggaran pengadaan tanah RTH untuk tahun 2012 sebesar Rp15 miliar untuk 10.000 meter persegi.
Sekitar bulan September 2012, diajukan kembali penambangan anggaran dari Rp57 miliar menjadi Rp123, 93 miliar. Total anggaran yang telah direalisasikan adalah Rp115,22 miliar di tujuh kecamatan yang terdiri dari 210 bidang tanah.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
3 Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung Segera DisidangPenyidik KPK menuntaskan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan RTH di Pemkot Bandung pada 2012. Ketiga tersangka itu segera disidang.
Read more »
Pandemi Covid-19, 2 Dinas di Pemprov DKI Minta Anggaran Rp 720 Miliar Untuk Beli Lahan RTH - Tribun JakartaPandemi Covid-19, 2 Dinas di Pemprov DKI Minta Anggaran Rp 720 Miliar Untuk Beli Lahan RTH via tribunnews matalokalmenjangkauindonesia
Read more »
3 Tersangka Kasus Korupsi RTH Bandung Segera DisidangPenyidik KPK menuntaskan berkas perkara tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan RTH di Pemkot Bandung pada 2012. Ketiga tersangka itu segera disidang.
Read more »
3 Tersangka Korupsi Ruang Terbuka Hijau Bandung Segera DiadiliJaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk membuat surat dakwaan.
Read more »