Kerja sama ini diharapkan membantu UKM bertahan dan dapat maju kembali.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank Syariah Mandiri menandatangani kerja sama dengan PT Jaminan Pembiayaan Askrindo Syariah dan PT Penjaminan Jamkrindo Syariah terkait pemberian layanan penjaminan pembiayaan untuk nasabah UMKM terdampak Covid-19. Kerja sama ini guna mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional .
Wawan menjelaskan, kondisi pandemi berdampak ke berbagai sektor ekonomi, termasuk di dalamnya industri perbankan dan para debiturnya. Program PEN yang digagas pemerintah diharapkan dapat menggerakkan sektor usaha khususnya UMKM untuk bangkit menghidupkan perputaran ekonomi nasional. Selain itu, Mandiri Syariah juga membebaskan nasabah atas kewajiban premi atau jasa kafalah atas asuransi penjaminan pembiayaan yang akan dibebankan kepada pemerintah. Lebih lanjut, Wawan menjelaskan perlakukan tersebut berlaku bagi nasabah yang usahanya terdampak Covid-19 di kategori usaha mikro, kecil dan menengah baik perorangan maupun badan usaha dan memiliki performing financing Kol 1 atau 2 per 29 Feb 2020 dan saat pengajuan pembiayaan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Askrindo Syariah Teken Kerja Sama Penjaminan Pembiayaan Modal Kerja Program Pemulihan Ekonomi NasionalAskrindo Syariah tanda tangani perjanjian kerja sama penjaminan pembiayaan modal kerja dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Read more »
Bank Danamon Buka Lowongan Kerja, Buruan DaftarDanamon Bankers Trainee (DBT) merupakan program Management Trainee Bank Danamon.
Read more »
Luhut: 500 TKA China Ciptakan 5.000 Lapangan Kerja Ahli |Republika OnlineLuhut menegaskan pemerintah telah meminta investor latih pekerja lokal.
Read more »
Menko Luhut: TKA China yang Masuk Akan Ciptakan Lapangan Kerja Baru, Percaya?Luhut Binsar Pandjaitan kembali buka mulut perihal maraknya kritikan masyarakat yang diarahkan kepada pemerintah terkait...
Read more »