MA menerbitkan Perma Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
- Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Tentunya prevensi terjadinya dispatitas pemidanaan ini untuk mewujudkan akselerasi terciptanya kepastian hukum dan keadilan dalam penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi," kata Indriyanto kepadaUntuk itu, Indriyanto menilai hal yang wajar untuk mengapresiasi kehadiran Perma tersebut. Menurutnya, Perma itu tetap menjaga independensi, profesional dan integritas hakim dalam menjalankan tupoksi dan wewenang yudisial peradilan.
"Intinya, menghindari disparitas pemidanaan dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi yang dalam praktek sering menimbulkan pertanyaan publik terhadap tiada prinsip keadilan pemidanaan," kata Indriyanto. Selain nilai kerugian negara, hukuman yang dijatuhkan mempertimbangkan kesalahan, dampak, dan keuntungan terdakwa korupsi.
Sedangkan jika terdakwa koruptor merugikan keuangan negara lebih dari Rp 100 miliar dengan tingkat kesalahan, dampak, dan keuntungan dalam kategori kategori ringan, hakim dapat menjatuhkan pidana selama 10 hingga 13 tahun penjara.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Soal Prostitusi Artis, Ini Pasal-pasal yang Menjadi Senjata AparatProstitusi artis terus mengemuka meski Indonesia belum punya pasal prostitusi. Ini deretan pasal-pasal yang biasa dan bisa menjadi 'senjata' penegak hukum. ProstitusiArtis
Read more »
Anggota Parlemen Inggris Ditangkap atas Dugaan PelecehanSeorang anggota parlemen Inggris ditangkap polisi dengan empat tuduhan, dua di antaranya pelecehan dan pemerkosaan.
Read more »
Cerita Walhi Kaltim Soal Dugaan Kriminalisasi dengan Modus Tes Swab Covid-19Sejumlah aktivis Walhi Kalimantan Timur mengaku 'dikerjai' oleh beberapa petugas dengan modus tes swab Covid-19.
Read more »
Joko Ditahan di Mabes PolriPenahanan Joko Tjandra di Rutan Salemba cabang Mabes Polri terkait kepentingan Bareskrim Polri untuk melanjutkan pemeriksaan.
Read more »
Penampakan Sel Tahanan Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo UtomoJoko Soegiarto alias Djoko Tjandra dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri, Brigjen Prasetijo Utomo berada di rutan yang sama yakni Rutan Bareskrim Polri.
Read more »
Djoko Tjandra dan Prasetijo Ditahan di Rutan Mabes, Polri: Penempatannya DipisahListyo menegaskan bahwa penempatan Djoko Tjandra di Rutan Bareskrim Mabes Polri sifatnya hanya sementara.
Read more »