Vonis hakim untuk penyerang Novel lebih berat dari tuntutan 1 tahun penjara jaksa.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap dua terdakwa penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis. Majelis hakim menilai keduanya terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka berat terhadap Novel Baswedan.
Dalam menjatuhkan putusannya majelis hakim memiliki sejumlah pertimbangan. Untuk hal yang memberatkan, para terdakwa dinilai mencederai kehormatan institusi Polri. Sementara itu, untuk hal yang meringankan para terdakwa sudah bersikap ksatria dengan berterus terang dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya. Selain itu, terdakwa juga belum pernah dihukum.
Vonis majelis hakim lebih berat dari tuntutan 1 tahun penjara yang dituntutkan oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Utara dalam sidang pembacaan tuntutan pada 11 Juni 2020 lalu. JPU menilai, para terdakwa tidak sengaja menyiramkan air keras ke mata Novel. "Tapi di luar dugaan ternyata mengenai mata Novel Baswedan yang menyebabkan mata kanan tidak berfungsi dan mata kiri hanya berfungsi 50 persen saja artinya cacat permanen sehingga unsur dakwaan primer tidak terpenuhi," kata anggota JPU Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni, Kamis .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Hakim diminta objektif dan independen vonis penyerang Novel BaswedanMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara diminta untuk bersikap objektif dan independen dalam menjatuhkan putusan terhadap dua orang terdakwa penyerang ...
Read more »
Rekam Jejak Jaksa yang Tuntut Penyerang Novel Baswedan Dihukum 1 Tahun PenjaraJPU dalam sidang kasus penyiraman air keras Novel Baswedan juga menjadi satu dari 13 JPU yang mendakwa dan menuntut Ahok dalam kasus penistaan agama.
Read more »
Terdakwa Penyerang Novel Baswedan tak Dihadirkan di Sidang |Republika OnlineDua terdakwa akan mengikuti sidang putusan lewat fasilitas teleconference.
Read more »
Novel Baswedan tidak berharap apapun terhadap vonis dua penyerangnya'Saya tidak taruh harapan apapun, sekalipun dihukum berat apalagi dihukum ringan karena peradilan ini sudah didesain untuk gagal, seperti peradilan sandiwara,' kata Novel Baswedan. NovelBaswedan
Read more »
Sidang Vonis Dua Penganiaya Novel Baswedan Digelar Hari IniDua terdakwa kasus penyiraman air keras terhadapNovel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis bakal menjalani sidang...
Read more »
Sebut Ada Kejanggalan, Tim Kuasa Hukum Novel Baswedan Berharap Hakim AdilTim kuasa hukum Novel Baswedan melalui keterangan resmi memberikan tanggapan mengenai dua terdakwa.
Read more »