Presiden diminta segera keluarkan Perppu Pilkada serentak 2020.
Rabu, 22 April 2020 | 00:43 WIB– Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Zulfikar Arse Sadikin meminta Presiden Joko Widodo agar segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sebagai payung hukum jika jika pemilihan kepala daerah yang dijadwalkan September 2020 diundur.
Zulfikar mengatakan, Perppu yang akan diterbitkan itu harus dibuat fleksibel. Misalnya Pilkada dilaksanakan sampai selesai pandemi Covid-19. “Namun idealnya sebutkan tahunnya. Kalau tidak dilaksanakan Desember 2020, ya dilaksanakan September 2021,” kata dia. Pembicara lainnya Direktur DEEP Indonesia, Yusfiriadi, mengatakan, jangan sampai Pilkada dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. “Kalau dilaksanakan saat ini betapa riskan masyarakat dengan penyakit yang sedang mewadah sekarang,” kata dia.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Perppu 1/2020 Tuai SorotanDidik Mukrianto menyoroti Perppu Nomor 1/2020 karena menurutnya banyak menabrak peraturan dan memangkas kewenangan lembaga di luar pemerintah.
Read more »
Perppu 1/2020 Wajar Digugat, Pengamat: Ada Konstruksi Hukum KeliruPakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan bahwa konstruksi Pasal 27 Perppu Nomor 1/2020...
Read more »
Fraksi Gerindra: Perppu 1 2020 Intervensi Lembaga Lain |Republika OnlinePerppu dinilai telah mengambil alih fungsi anggaran yang dimiliki DPR.
Read more »
Masinton: Perppu Corona Sabotase KonstitusiMasinton menyinggung Pasal 27 Perppu corona yang membuat pejabat pemerintah tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata jika mengambil kebijakan berdasarkan itikad baik.
Read more »
Perppu Covid-19 Digugat ke MK, Gerindra: BagusPerppu Covid-19 Digugat ke MK, Gerindra: Bagus. Sementara itu, Politikus PDIP Masinton Pasaribu, mengatakan bahwa beberapa pasal dalam Perppu tersebut terkesan menyabotase konstitusi.
Read more »
Mahfud Tegaskan Perppu Corona Demi Stabilitas Sosial EkonomiMenko Polhukam menegaskan Perppu Corona yang diterbitkan adalah untuk menjaga stabilitas sosial dan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
Read more »