Pemprov DKI mengantongi Rp430 juta dari denda pelanggaran aturan PSBB transisi. Uang itu nantinya bakal disetor ke kas daerah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Arifin menjelaskan, denda yang diterima secara total mencapai Rp430.710.000. Rinciannya, denda untuk pelanggaran individu sebesar Rp240.960.000, dan denda pemilik fasilitas umum Rp188.750.000.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
DKI Dapat Rp430 Juta dari Pelanggaran PSBB Selama TransisiPemprov DKI Jakarta mendapat Rp430 juta dari para pelanggar PSBB Transisi, baik perorangan maupun perusahaan, misalnya tidak memakai masker dan tidak menyediakan wastafel.
Read more »
Pemprov DKI Setor Rp 430 Juta ke Kas Daerah dari Denda PSBBSanksi denda tersebut dibagi dalam dua jenis, yakni untuk perorangan dan untuk fasilitas umum.
Read more »
Rahmat Effendi: PSBB Bekasi Diperpanjang Ikuti DKI JakartaWali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar proporsional alias PSBB Bekasi diperpanjang hingga 14 hari ke depan..
Read more »
Meski Perpanjang PSBB Masa Transisi, Anies Baswedan Izinkan Adanya Unjuk Rasa di DKI Jakarta - Tribun JakartaBila ada yang melanggarnya, Anies menegaskan, pihaknya tak akan segan memberikan teguran hingga sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku. via tribunnews AniesBaswedan PSBBDKI
Read more »
PSBB Transisi Fase 2, DKI Awasi Ketat Pasar dan KRLPasar dan KRL menjadi area rawan penyebaran virus corona selama PSBB transisi fase pertama, karenanya pada fase kedua Pemprov DKI akan mengetatkan pengawasan.
Read more »