DKI Perketat Pengawasan Mudik Lokal pada Hari Lebaran
JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memperketat pengawasan pergerakan warga dan lalu lintas pada hari raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Langkah itu merupakan upaya penegakan larangan mudik lokal di wilayah Jabodetabek.
Petugas akan mengidentifikasi pengendara yang melintasi check point pembatasan sosial berskala besar . Namun petugas masih akan mengizinkan masyarakat yang ke luar rumah untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, seperti belanja bahan makanan. Pada hari raya Idul Fitri, menurut Syafrin, pemerintah DKI tidak akan memberikan dispensasi atas dasar surat izin keluar-masuk wilayah DKI Jakarta. Artinya, surat izin yang mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 itu tidak berlaku pada hari raya Idul Fitri."Kami mengacunya pada peraturan PSBB untuk mencegah mudik lokal. Yang diperbolehkan hanya yang dikecualikan pergerakan orang di DKI," katanya.
"Artinya, hanya kelima kategori ini saja yang diperbolehkan melakukan pergerakan," Syafrin menegaskan. Namun, sejak beberapa hari terakhir, tampak terjadi keramaian di sejumlah wilayah Jakarta. Salah satu lokasi yang mulai ramai adalah pasar. Tak hanya pasar tradisional, pasar malam juga kembali buka di beberapa lokasi.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Identifikasi Pakaian, Deteksi Mudik Lokal ala Pemprov DKIPengendara yang bepergian bukan untuk melakukan kegiatan pemenuhan kebutuhan sehari-hari akan diberi sanksi sesuai aturan PSBB
Read more »
Dishub DKI dan Polisi Patroli Mudik Lokal Jelang LebaranDishub DKI bersama Polda Metro Jaya menyiapkan 33 check point dan melakukan patroli untuk memantau pergerakan masyarakat yang mudik lokal jelang Lebaran.
Read more »
DKI Baru Kabulkan 3 Persen Izin Perjalanan - Metro - koran.tempo.coBanyak pemohon SIKM yang ditolak karena dinilai tidak bisa melengkapi persyaratan.
Read more »
Pemprov DKI: 1.577 Orang Ajukan Surat Izin Keluar Masuk JakartaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PM-PTSP DKI Jakarta telah menerima 1.577 permohonan penerbitan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta.
Read more »
Pemprov DKI Telah Terbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk JakartaDKI Jakarta telah menerbitkan 50 Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta sejak pendaftaran dibuka sejak 15 Mei 2019 lalu.
Read more »