Eks Menko Polhukam Wiranto akan menerima kompensasi dari negara senilai Rp37 juta sebagai korban tindakan teror.
Selain Wiranto, korban lain dalam insiden teror itu yang bernama Fuad Syauqi pun berhak mendapat kompensasi sebesar Rp28 juta."Perhitungan kompensasi LPSK atas nama Dr H Wiranto sebesar Rp 37 juta dan H Fuad Syauqi sebesar Rp 28.202.157," kata Ketua Majelis Hakim Masrizal dalam sidang putusan di PN Jakbar, Kamis .
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 JutaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Read more »
Ditusuk Teroris, Wiranto Dapat Kompensasi Rp37 JutaMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat memerintahkan Kemenkeu memberikan kompensasi Rp37 juta kepada mantan Menkopolhukam Wiranto sebagai korban terorisme
Read more »
Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraSyahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusuk mantan Menko Polhukam Wiranto divonis 12 tahun penjara. penusukwirantodivonis12tahunpenjara
Read more »
Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun Penjara |Republika OnlineDivonis 12 tahun penjara, Abu Rara penusuk Wiranto tak banding.
Read more »
Kasus Penusukan Wiranto, Abu Rara Divonis 12 Tahun PenjaraPenyerang mantan Menko Polhukam Wiranto, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara divonis 12 tahun penjara. Abu Rara dinyatakan bersalah melakukan tindak pindana terorisme. Wiranto AbuRara
Read more »
Abu Rara Penusuk Wiranto Divonis 12 Tahun PenjaraTerdakwa kasus pembunuhan terhadap eks Menko Polhukam Wiranto, Abu Rara divonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Read more »