Direktorat Jenderal Pajak akan kembali mengumumkan perusahaan over the top yang ditunjuk sebagai wajib pungut pajak pertambahan nilai.
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak akan kembali mengumumkan perusahaan over the top maupun para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik yang ditunjuk sebagai wajib pungut Pajak Pertambahan Nilai.Otoritas mengklaim jumlah wajib pungut yang akan diumumkan lebih banyak dari periode pertama yang hanya enam. Rencananya keterangan resmi soal penunjukan pemungutan itu akan dilakukan pekan depan.'Tentunya ada bahkan lebih banyak dari yang pertama kemarin.
Adapun pemungutan PPN ini dilakukan setelah Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menunjuk enam perusahaan global ini telah memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.Enam pelaku usaha itu kemudian menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Daftar 6 Layanan Digital yang Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Salah satunya NetflixJumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen.
Read more »
Ingat, Langganan Netflix Cs Sudah Ditarik Pajak Hari IniJumlah PPN yang harus dibayar pelanggan Netflix Cs adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.
Read more »
Ini Hitung-hitungan Biaya Netflix cs Setelah Kena Pajak 10%Berikut harga langganan Netflix per bulan yang sudah dikenakan pajak: via: detikfinance
Read more »
Pajak PLTA Koto Panjang Dikuasai Riau, Gubernur Sumbar Protes ke KemendagriPolemik pajak PLTA Koto Panjang.
Read more »
Daftar 6 Layanan Digital yang Kena Pajak Mulai 1 Agustus, Salah satunya NetflixJumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang harus dibayar pembeli adalah 10 persen.
Read more »
Ingat, Langganan Netflix Cs Sudah Ditarik Pajak Hari IniJumlah PPN yang harus dibayar pelanggan Netflix Cs adalah 10 persen dari harga sebelum pajak.
Read more »