Sopir angkutan yang melanggar akan disanksi push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.
REPUBLIKA.CO.ID,SERANG -- Dinas Perhubungan Kota Serang, Banten pada masa normal baru melakukan pembatasi jumlah penumpang angkutan perkotaan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. "Saat masa normal baru angkot di Kota Serang dilakukan sistem sosial distancing dengan pembatasan penumpang," kata Kepala Dishub Kota Serang, Maman Lutfi di Serang, Rabu .
Ia mengatakan, bahwa pembatasan jumlah tersebut dilakukan dengan cara menerapkan sistem sosial distancing atau mengatur jarak antar penumpang di dalam kendaraan itu sendiri. "Kita mengatur jarak penumpang di dalam kendaraan pada saat new normal ini," kata dia. Ia menjelaskan, dengan diberlakukanya peraturan itu, maka dari biasanya penumpang angkot yang mengangkut sebanyak 12 orang dibatasi menjadi sekitar 6 orang. "Pembatas itu contohnya yang biasa mengangkut 12 penumpang, maka hanya dapat membawa 6 penumpang," kata dia.
Ia juga mengaku, bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada sopir angkot dalam penerapan pembatasan penumpang serta mengeluarkan surat edaran . "Yang kita lakukan setelah sosialisasi melakukan pemantauan di lapangan melalui rekayasa lalu lintas setiap hari, mulai dari jalan nasional, provinsi dan Kota Serang," katanya.
Selain itu, ia juga mengungkapkan, jika angkutan itu melanggar aturan yang sudah diterapkan, pihaknya akan memberikan sanksi sosial seperti memberi hukuman push up dan menyanyikan lagu kebangsaan.sumber : ANTARABACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Istri Mantan Wakil Wali Kota Sembuh, Kota Padang Panjang Kini Nol Positif Covid-19Saat ini Pemko Padang Panjang tidak fokus ke zona hijau ataupun kuning namun lebih fokus untuk tidak adanya warga yang positif Covid-19.
Read more »
Sopir Ambulans Ungkap Pemotor yang Hadang Mobil di Depok: Anggota DishubPeristiwa pengadangan mobil ambulans oleh pemotor, viral di media sosial. Sopir ambulans tersebut, Slamet Nur Ali mengungkap bahwa pemotor tersebut adalah oknum dari Dishub Kota Depok. Ambulans Depok
Read more »
Larangan Dicabut, PNS Sudah Boleh Dinas ke Luar KotaPegawai Negeri Sipil (PNS) sudah boleh melakukan perjalanan dinas dengan beberapa persyaratan. Ini yang harus diperhatikan: PNS via detikfinance
Read more »
Tjahjo Izinkan ASN Lakukan Perjalanan Dinas ke Luar KotaMenteri PANRB Tjahjo Kumolo mengizinkan ASN melakukan perjalanan dinas di tengah pandemi Covid-19 untuk mencapai target kinerja.
Read more »
Miris, Jalan Tol Kota Makassar Jadi Arena TawuranTawuran Terjadi di Jalan Tol Reformasi, Kota Makassar, Sulawesi Selatan melibat dua kubu warga dari Kecamatan Ujung Tanah...
Read more »