Devi menilai izin operasional rumah sakit adalah hal yang paling krusial.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Rumah Sakit Umum Daerah Kota Depok mendapat rekomendasi perpanjangan izin operasional sebagai rumah sakit kelas C. Rekomendasi diberikan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat berdasarkan hasil visitasi ke rumah sakit milik pemerintah tersebut. Direktur RSUD Kota Depok, Devi Maryori mengatakan, sebagai institusi yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan, setiap rumah sakit wajib memiliki izin. Baik Izin Mendirikan Bangunan dan Izin Operasional.
Menurut Devi, dalam visitasi ini terdapat beberapa aspek yang dipantau yaitu pelayanan, sarana prasarana dan alat kesehatan, serta administrasi dan manajemen. Seluruhnya dinyatakan telah memenuhi standar klasifikasi dan perizinan Rumah Sakit Umum Kelas C.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Dinkes Kendari sebut insentif Nakes belum disalurkanDinas Kesehatan Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menyampaikan bahwa dana insentif tenaga kesehatan yang menangani langsung pasien COVID-19 ...
Read more »
Wagub Jabar: Pakai Dana BOS Jika Siswa Sulit Belajar Daring |Republika Onlinedana BOS dapat digunakan untuk melengkapi sarana dan prasarana sekolah.
Read more »
Setelah Matahari Terbenam, Warga Jabar Bisa Melihat Komet NeowiseWarga Sumedang bisa melihat komet neowise dengan jelas.
Read more »
Pemprov Jabar Matangkan Sanksi tak Pakai Masker |Republika OnlineSanksi tak pakai masker bertujuan agar warga disiplin.
Read more »
DMI Bagikan 2.000 Alat Disinfektan untuk Masjid di Jabar |Republika OnlineSebanyak 2.000 alat disinfektan dibagikan untuk masjid-masjid di Jabar.
Read more »