Kadis LH DKI Jakarta menegaskan tak ada sanksi yang diberikan bagi konsumen terkait larangan penggunaan kantong plastik. Sanksi dikenakan ke pengelola toko. KantongPlastik
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih, menegaskan tidak ada sanksi yang diberikan bagi konsumen atau pembeli terkait larangan penggunaan
. Dia mengatakan sanksi akan diberikan kepada pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan dan pengelola pasar rakyat. "Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli,"ujar Andono dalam keterangan tertulis, Kamis . Aturan soal larangan penggunaan kantong plastik diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov DKI: Sanksi Larangan Kantong Kresek Tidak Menyasar KonsumenSanksi larangan kantong belanja sekali pakai (kantong kresek) tidak menyasar konsumen atau pembeli.
Read more »
Baznas (Bazis) DKI dan Disnaker DKI Gelar Pelatihan Tata GrahaBaznas ( Bazis) Provinsi DKI Jakarta berkolaborasi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta dalam rupaya menanggulangi pengangguran di wilayah DKI Jakarta.
Read more »
Tanggulangi Pengangguran, Baznas (Bazis) DKI Berkolaborasi dengan Disnakertransgi DKIBasnas (Bazis) DKI berkolaborasi dengan Disnakertransgi menggelar Pelatihan Bidang Tata Graha dan Tenaga Teknik Kepada Para Pencari Kerja. BaznasDKI
Read more »
Baznas DKI Raih Opini Wajar untuk Laporan Keuangan |Republika OnlineIni adalah laporan keuangan tahun pertama setelah penyesuaian kelembagaan
Read more »
Anggota PPSU Rusak Kantor Satpel LH Mampang Prapatan, Polisi: Salah Paham SajaAnggota PPSU pikir anggota PJLP LH merekam mereka sedang berkaraoke dan menyetel musik. Dari situlah aksi perusakan dan pemukulan terjadi.
Read more »