Protokol kesehatan meliputi higienitas, sanitasi, penyembelian, dan pencacahan.
REPUBLIKA.CO.ID,DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggeluarkan Surat Edaran dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H.
Menurut Dadang, dalam SE tersebut selain mengatur tetang pelaksanaan Sholat Idul Adha juga mengatur tentang protokol kesehatan penjualan hewan kurban, penyembelihan hewan kurban dan pendistribusian hewan kurban. "Pelaksanaan Sholat Idul Adha diminta untuk dapat mengatur jarak atau shaf antar jamaah. Sedangkan untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan, seperti higienitas, sanitasi, setelah penyembelihan, penyembelihan, dan tukang cacah. Semua yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban harus bebas Covid-19," jelasnya.
Dia menambahkan, untuk penjual hewan kurban, agar diatur tempat atau lapak penjualannya dan tempat-tempat yang dilarang untuk berjualan seperti di halte, jembatan penyeberangan orang , troktoar, di pinggir rel kereta dan bantaran sungai."Ijin lapak penjaulan dukeluarkan camat dan atas rekomendasi lurah yang dikeluarkan pada 26 Juni hingga 8 Juli 2020," pungkas Idris.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Depok Siapkan Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban |Republika OnlineSemua yang terlibat dalam pemotongan hewan kurban harus bebas Covid-19.
Read more »
Pasar di Depok Fokus Terapkan Protokol KesehatanSeluruh pasar di Depok telah dilakukan penyemprotan dan disediakan tempat mencuci tangan yang higienis
Read more »
5 Cara Depok Tangani Wabah Covid-19 Saat PSBB DilonggarkanKepala Dinas Kesehatan Depok, Novarita menyampaikan sejumlah hal yang ditempuh oleh jajarannya dalam menjaga agar pengendalian sebaran Covid-19.
Read more »
Pemkot Depok Mulai Buka Aktivitas Olahraga dan Seni Budaya |Republika OnlineSesuai pengaturan PSBB proporsion, kegiatan olahraga dan budaya dibuka mulai besok.
Read more »
Bioskop dan Karaoke di Depok Belum Diperbolehkan Buka |Republika OnlineKota Depok masih menerapkan PSBB Proporsional hingga 2 Juli 2020.
Read more »