Untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban harus sesuai dengan protokol kesehatan.
REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Depok menggeluarkan Surat Edaran dalam rangka menghadapi Hari Raya Idul Adha Tahun 1441 H.
Dia menambahkan, untuk penjual hewan kurban, agar diatur tempat atau lapak penjualannya dan tempat-tempat yang dilarang untuk berjualan seperti di halte, jembatan penyeberangan orang , troktoar, di pinggir rel kereta dan bantaran sungai."Izin lapak penjualan dikeluarkan camat dan atas rekomendasi lurah yang dikeluarkan pada 26 Juni hingga 8 Juli 2020," kata Dadang.
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Persepektif Republika.co.id, Klik di Sini
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Depok Keluarkan Protokol Kesehatan Pemotongan Hewan Kurban |Republika OnlineProtokol kesehatan meliputi higienitas, sanitasi, penyembelian, dan pencacahan.
Read more »
Pasar di Depok Fokus Terapkan Protokol KesehatanSeluruh pasar di Depok telah dilakukan penyemprotan dan disediakan tempat mencuci tangan yang higienis
Read more »
PSBB Proporsional, Depok Izinkan Kegiatan Olahraga dan SeniMulai hari ini, sesuai peraturan dalam PSBB Proporsional pandemi virus corona, Pemkot Depok mengizinkan masyarakat untuk kegiatan olahraga maupun kesenian.
Read more »
Begini Kronologis Perampokan 2 Karyawan RS di Angkot DepokPolisi hingga kini masih mendalami kasus perampokan yang menimpa dua pegawai rumah sakit di Depok. Keduanya adalah Susilawati...
Read more »
Pemkot Depok Mulai Izinkan Aktivitas Olahraga dan Seni BudayaDiperbolehkan pula kegiatan latihan seni musik, tari, dan budaya lainnya yang tentunya juga dengan jumlah peserta terbatas.
Read more »
Angka Kesembuhan Covid-19 di Depok Capai 62,26 Persen |Republika OnlineHingga Senin jumlah pasien sembuh terus bertambah sehingga totalnya menjadi 447
Read more »