Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, sanksi tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang yang ditetapkan mengenai karantina kesehatan.
" sesuai dengan Pasal 93 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan," tutur dia dalam konferensi pers yang disiarkan Pemprov DKI Jakarta melalui YouTube, Kamis .Ayat Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan.Di dalam Pasal 93, masih dalam Undang-Undang yang sama dijelaskan sanksi sebagai berikut:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalma Pasal 9 Ayat dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraaan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pdana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000 .Anies juga mengatakan, sanksi pelanggaran juga diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan pada Nomor 9 Tahun 2020.
"Dalam Pasal 27 pelanggaran PSBB dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan sesuai pidana, mulai pidana ringan, dan jika berulang bisa lebih berat," kata Anies.Dalam kurun waktu dua minggu tersebut, seluruh warga di wilayah DKI Jakarta hanya diperbolehkan keluar rumah apabila dalam keadaan darurat seperti memenuhi kebutuhan pokok atau bekerja di sektor tertentu yang mendapat pengecualian.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Pemprov DKI: Tonase Sampah Jakarta Turun Selama Pemberlakuan WFHSejak Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menerapkan kebijakan WFH mulai 16 Maret 2020, tonase sampah dari Jakarta ke TPST Bantargebang berkurang.
Read more »
Setelah DKI Jakarta, Jokowi Ingatkan Daerah Lain untuk Tidak Gusrah-gusruh dalam Menetapkan PSBB - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo (Jokowi) meminta setiap pemerintah daerah untuk berhati-hati dalam mengambil setiap kebijakan terkait penanganan Virus Corona.
Read more »
Ini Aturan Berkendara Pribadi Selama PSBB di DKI JakartaAnies melarang warga berkendara pribadi kecuali untuk membeli kebutuhan pokok dan beraktivitas di sektor-sektor yang diizinkan. Ojol dilarang angkut penumpang.
Read more »
Kabar Duka dari DKI Jakarta, Ratusan Tenaga Medis TumbangKetua II Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI Jakarta, Catur Laswanto, sebanyak 150 tenaga medis harus tumbang karena dinyatakan positif virus corona (Covid-19). Kabarduka
Read more »