Daftar Lembaga Negara di Indonesia, 18 di Antaranya Akan Dibubarkan Jokowi via tribunnews
Meski demikian, fungsi dan wewenang yang semula dikerjakan oleh lembaga itu akan diserahkan kepada kementerian terkait.
"Semakin bisa kita kembalikan anggaran, biaya. Kalau pun bisa kembalikan ke menteri kementerian, ke Dirjen, Direktorat, Direktur, kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi," kata dia. Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, istilah lembaga negara diketahui dalam Ketetapan MPR No. III/ MPr/1978 yang menyebutkan istilah lembaga tertinggi negara dan lembaga tinggi negara.
Merujuk pada buku Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi oleh Prof Dr Jimly Asshiddiqie, lembaga negara Indonesia adalah lembaga-lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UUD, UU, atau oleh peraturan yang lebih rendah.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Jokowi Akan Hapus 18 Lembaga Negara dalam Waktu DekatJokowi Akan Hapus 18 Lembaga Negara dalam Waktu Dekat. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi serta menghemat anggaran negara.
Read more »
Jokowi Sebut 18 Lembaga akan Dibubarkan Dalam Waktu DekatPresiden Joko Widodo menyebut, ada 18 lembaga yang akan dibubarkan dalam waktu dekat, penghapusan lembaga itu dilakukan untuk mengurangi beban anggaran negara di tengah pandemi virus corona Covid-19 | Nasional
Read more »
Jokowi Bakal Bubarkan 18 Lembaga NegaraPresiden Jokowi menyatakan pembubaran 18 lembaga negara akan dilakukan dalam waktu dekat.
Read more »
Hemat Anggaran, Jokowi Akan Rampingkan 18 Lembaga dan KomisiJokowi tidak merincikan secara detail lembaga dan komisi mana saja yang akan dirampingkan.
Read more »
Bakal Bubarkan 18 Lembaga Negara, Jokowi: Sesimpel Mungkin sehingga Bergeraknya Menjadi Cepat - Tribun Ambon'Saya ingin kapal itu sesimpel mungkin sehingga bergeraknya menjadi cepat. Organisasi ke depan kira-kira seperti itu.'
Read more »