Selain taksi dan ojek online, ada 10 kategori kendaraan yang bebas ganjil genap selama masa PSBB transisi menuju new normal.
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menerapkan kebijakan ganjil genap selama masa PSBB transisi menuju new normal. Kebijakan ganjil genap tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI nomor 57 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Masa Transisi.Pergub tersebut mengatur kebijakan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan roda empat.
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas4. Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara5. Kendaraan Pejabat Negara6. Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, Kepolisian dan TNi7. Kendaraan yang membawa penyandang disabilitas8. Angkutan umum atau plat kuning9. Angkutan barang, tidak termasuk double cabin10.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Daftar Fasilitas Umum di Masa PSBB Transisi DKI JakartaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan mengoperasikan fasilitas umum dan tempat rekreasi Jakarta. Berikut daftarnya.
Read more »
Daftar Kegiatan yang Dapat Dilaksanakan Saat PSBB Transisi JakartaBerdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 563 Tahun 2020, berikut adalah daftar kegiatan lengkap yang dapat dilaksanakan pada masa transisi.
Read more »
Daftar Kota dan Provinsi Yang Masih Terapkan PSBBGugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengumumkan daftar provinsi dan kabupaten/kota yang masih menerapkan PSBB.
Read more »
Ganjil Genap Tak Berlaku Bagi Taksi dan Ojol di PSBB TransisiGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan sistem ganjil genap untuk sepeda motor dan mobil pada masa PSBB transisi.
Read more »