Pengadilan tindak pidana korupsi memvonis mantan Direktur Utama PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (PT TPPI) Honggo Wendratno 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.
"Terdakwa Honggo Wendratno dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara selama 16 tahun, dan denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti USD 128 juta ," tulis Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Hari Setiyonodalam siaran pers diterima, Selasa .
"Mereka melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum pidana penjara masing masing dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda masing-masing Rp 200 juta subsidair 2 bulan kurungan," lanjut Hari. Sedangkan Raden dan Djoko, tuntutan jaksa adalah selama 12 tahun dan denda masing-masing Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan.
United States Latest News, United States Headlines
Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.
Korupsi Kondesat, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara |Republika OnlineKoruptor buronan Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara di kasus korupsi kondesat.
Read more »
Kejagung Bakal Kejar Terus Koruptor Kondensat Honggo WendratnoHakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno. Kejagung
Read more »
Masih Buron, Honggo Divonis 16 Tahun Bui di Kasus KondensatDalam sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa alias in absentia, hakim memvonis Honggo 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.
Read more »
Korupsi Kondesat, Honggo Wendratno Divonis 16 Tahun Penjara |Republika OnlineKoruptor buronan Honggo Wendratno divonis 16 tahun penjara di kasus korupsi kondesat.
Read more »
Masih Buron, Honggo Divonis 16 Tahun Bui di Kasus KondensatDalam sidang yang digelar tanpa kehadiran terdakwa alias in absentia, hakim memvonis Honggo 16 tahun penjara dalam kasus kondensat.
Read more »
Kejagung Bakal Kejar Terus Koruptor Kondensat Honggo WendratnoHakim memutus bersalah dua terdakwa kasus korupsi penjualan kondensat di BP Migas, Raden Priyono, Djoko Harsono dan Honggo Wendratno. Kejagung
Read more »