Buntut Pernyataan 'Hamil di Kolam Renang', Anggota KPAI Diberhentikan

United States News News

Buntut Pernyataan 'Hamil di Kolam Renang', Anggota KPAI Diberhentikan
United States Latest News,United States Headlines
  • 📰 Beritasatu
  • ⏱ Reading Time:
  • 67 sec. here
  • 3 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 30%
  • Publisher: 59%

Buntut Pernyataan 'Hamil di Kolam Renang', Anggota KPAI Akhirnya Diberhentikan

Pemberhentian secara tidak hormat tersebut tidak seketika dilakukan. Sebelumnya,telah membentuk Dewan Etik yang beranggotakan I Gede Palguna, Yosep Adi Prasetyo, dan Menanti Wahyurini untuk menilai pernyataan kontroversial Sitti sebelumnya.

Menurut siaran pers tersebut, Dewan Etik telah mengeluarkan keputusan Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 yang ditindaklanjuti dengan rapat pleno KPAI yang dihadiri sembilan Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020.Dalam rapat pleno tersebut, delapan Komisioner menerima rekomendasi Dewan Etik dan meminta kepada Sitti untuk mengundurkan diri dari jabatannya atau KPAI akan mengusulkan kepada Presiden untuk memberhentikan secara tidak hormat.

Dalam rapat pleno tersebut, Sitti meminta waktu untuk berpikir dan delapan Komisioner lainnnya memberikan waktu hingga Senin, 23 Maret 2020 pukul 13.00 WIB. Namun hingga waktu yang disepakati, KPAI tidak menerima surat pengunduran diri dari Sitti sehingga KPAI memutuskan mengusulkan pemberhentian secara tidak hormat kepada Presiden.Keputusan tersebut merujuk pada Pasal 21 Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2016 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang menyebutkan"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan oleh Presiden atas usul KPAI melalui Menteri".

Pasal 23 Peraturan tersebut menyebutkan"Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota KPAI diberhentikan tidak dengan hormat karena: a. dijatuhi pidana karena bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; atau b. melanggar kode etik KPAI.

We have summarized this news so that you can read it quickly. If you are interested in the news, you can read the full text here. Read more:

Beritasatu /  🏆 26. in İD

United States Latest News, United States Headlines

Similar News:You can also read news stories similar to this one that we have collected from other news sources.

Buntut Pernyataan 'Hamil di Kolam Renang', Anggota KPAI Akhirnya DiberhentikanBuntut Pernyataan 'Hamil di Kolam Renang', Anggota KPAI Akhirnya DiberhentikanKomisioner KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan dengan tidak hormat menyusul pernyataan tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama laki-laki.
Read more »

Kasus 'hamil di kolam renang' berujung pemberhentian anggota KPAIKasus 'hamil di kolam renang' berujung pemberhentian anggota KPAIPernyataan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama dengan laki-laki akhirnya berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.
Read more »

100 Sekolah Bakal Disulap Jadi Ruang Isolasi ODP dan PDP, Begini Reaksi KPAI100 Sekolah Bakal Disulap Jadi Ruang Isolasi ODP dan PDP, Begini Reaksi KPAIKPAI sudah melakukan koordinasi dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait rencana menjadikan sekolah sebagai tempat isolasi ODP dan PDP. SekolahjadiTempatIsolasi
Read more »

Buntut Pernyataan 'Hamil di Kolam Renang', Anggota KPAI Akhirnya DiberhentikanBuntut Pernyataan 'Hamil di Kolam Renang', Anggota KPAI Akhirnya DiberhentikanKomisioner KPAI Sitti Hikmawatty diberhentikan dengan tidak hormat menyusul pernyataan tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama laki-laki.
Read more »

Kasus 'hamil di kolam renang' berujung pemberhentian anggota KPAIKasus 'hamil di kolam renang' berujung pemberhentian anggota KPAIPernyataan kontroversial Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty tentang perempuan bisa hamil bila berenang bersama dengan laki-laki akhirnya berujung pada pemberhentian secara tidak hormat.
Read more »

PSBB di Kota Bandung, Pemotor yang Boncengan Dihentikan, Kalau KTP-nya Satu Alamat Boleh Jalan - Tribun JabarPSBB di Kota Bandung, Pemotor yang Boncengan Dihentikan, Kalau KTP-nya Satu Alamat Boleh Jalan - Tribun JabarPSBB di Kota Bandung, Pemotor yang Boncengan Dihentikan, Kalau KTP-nya Satu Alamat Boleh Jalan matalokalmenjangkauindonesia
Read more »



Render Time: 2025-03-10 11:04:15